Sabtu, 11 Oktober 2014

makalah zakat

bismilahirrahmanirrahim,, ketemu lagi dengan posting saya. kali ini temanya adalah zakat. kamu pasti semuanya udah tau nih tentang zakat, tetapi saya akan menyampaikan materi (hehe kek dosen aja yah,,,:)  ) yang udah dinilai bagus oleh dosen saya,,

berikut adalah makalah temen saya di kelas zakat, ya bukan niat mo plagiat ya,, tetapi hanya ingin berbagi kug,, semoga yang baca dapat ilmu,,dan yang punya didoain makin tambah ilmunya,,, mau ya.. amin
WARNING : buat kamu yang copy,, tolong di cek lagi ya arabic,,nya.. seringkali g sesuai pas kita paste ,, 



A.    Pengertian Zakat
1.      Zakat Menurut Bahasa ( lughat)
Secara lisan Al Arab, zakat الـزكـــاة    ditinjau dari sudut bahasa adalah  suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Jika diucapkan, zakat al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah  itu tumbuh dan bertambah jika diberkati, sebagaimana firman Allah dalam Quran Surat Asy Syams ayat 9 yaitu :
ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
“sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”   
Surat at taubah(9):103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan sucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) yang dimaksud dengan Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut yang telah ditetapka oleh syara.[1]



2.      Zakat Menurut istilah ( syara’)
Zakat adalah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan syariat islam.[2]
Arti zakat dalam syari'at islam adalah sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian oleh kaum kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, dengan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya akan bertambah.[3]
Zakat itu wajib dalam agama. Dan yang mengingkarinya dianggap telah keluar dari Islam. Imam Shadiq berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi para fuqara harta yang dapat mencukupi hidup mereka di dalam harta orang-orang kaya. Jika Allah mengetahui bahwa hal itu tidak mencukupi, tentu Allah akan menambahnya. Mereka menjadi fuqara bukan karena tidak ada bagian dari Allah untuk mereka, tetapi karena orang-orang kaya itu tidak mau memberikan hak para  fuqara tersebut. Seandainya setiap orang kaya menunaikan kewajiban mereka, maka para fuqara akan hidup dengan baik”. [4]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa zakat itu adalah harta yang dikeluarkan oleh muzakki, dimana hartanya tersebut telah memenuhi nisab yang telah ditentukan oleh syariat Islam dan harta itu diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
B.     Dasar Hukum Zakat
Menunaikan zakat adalah wajib atas umat islam. Penunaian kewajiban itu dilakukan pada tiap-tiap tahun sebagai iuran kemanusiaan secara agama, dari orang-orang yang berada untuk menanggulangi kesulitan hidup, serta mencukupkan hidup orang-orang yang tidak berpunya.[5]

Dasar diwajibkannya zakat adalah firman Allah SWT:
1.      Al-Quran
a.      Dalam Surat At Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

b.      Al – Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
c.       Al-Taubah ayat 34 :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
d.      al-baqarah ayat 110 :
                                                                   
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”
e.       Dalam Surat An Nisa : 77
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$#

   “dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat”


f.       Dalam Surat Al Baqarah : 43
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang rukuk”
g.      Dalam Surat Adz Dzariyat : 19
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  
     “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang    meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”
2.      Hadis
a.       Hadis Nabi SAW
“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat Allah akan menguji mereka dengan bertahun-tahun kekeringan dan kelaparan”. ( HR. Tabrani )
b.      Hadis Nabi SAW
“Bila zakat bercampur dengan harta lainya maka ia akan merusak harta itu”  ( HR. Al Bazar dan Baihaqi )
C.    Syarat dan Rukun Zakat
1.      Rukun Zakat
Rukun Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya,  menjadikanya sebagai milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.[6]

2.      Syarat-syarat  Harta yang dizakatkan
a.      Syarat-syarat bagi orang yang mengeluarkan zakat
a)      Islam
Zakat hanya diwajibkan bagi orang islam saja, zakat tidak diwajibkan atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdah yang suci, sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
b)      Baligh dan Berakal
Zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila karena keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah, seperti sholat dan puasa, sedangkan menurut jumhur keduanya bukan merupakan syarat.
c)      Merdeka
Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Pada dasarnya zakat hanya diwajibkan pada tuan karena dialah yang  memiliki harta hambanya, dan zakat pada hakikatnya diwajibkan pada harta yang dimiliki  secara penuh.
d)     Memiliki Harta yang Mencapai Nisab
Maksudnya adalah nisab yang ditentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar yang telah ditentukan yang mewajibkannya zakat. 

b.      Syarat-syarat kekayaan yang Wajib di Zakati
Menurut ulama-ulama Mazhab Hanafi kekayaan ialah segala yang dapat dipunyai dan digunakan, menurut wujudnya mempunyai dua syarat pokok, yaitu :
1.      Dipunyai atau dimiliki
2.      Bisa diambil manfaatnya
Sedangkan menurut para ahli hukum Islam yang diperjelas oleh Yusuf Qardawi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban zakat dapat dibebankan pada harta kekayaan yang dipunyai seorang muslim, syarat tersebut yaitu :
1.      Harta yang dizakatkan adalah milik penuh
Maksudnya adalah harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Dimana harta tersebut didapatkan dari proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
Tetapi apabila harta yang didapatkan tersebut dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, karena harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. 
2.      Melebihi  kebutuhan pokok
Ibn Malik mengartikan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok ialah harta yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan, seperti nafkah, tempat tinggal, perkakas, perang, pakaian yang diperlukan untuk melindungi panas dan dingi, dan pelunasan utang.
Jadi harta yang telah melebihi kebutuhan pokok adalah harta yang dipunyai tersebut telah berlebih dari kebutuhan pokok atau kebutuhan rutinitas oleh diri dan kelurganya untuk hidup secara wajar dan layak sebagai manusia.
3.      Bebas dari utang
Harta yang bebas dari utang maksudnya adalah harta yang dipunyai tersebut bersih dari utang, baik utang kepada Allah (nazar dan wasiat) maupun utang kepada sesama manusia.
Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kecukupan harta, bagi orang yang mempunyai utang sebesar uang atau harta yang dimilinya maka harta orang tersebut terbebas dari zakat.
4.      Mencapai nisab
Maksud dari mencapai nisab disini adalah harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan ketetapan syariat islam, sedangkan harta yang belum mencapai nisab maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Nisab emas adalah 20 mitsqal atau dinar atau setara dengan 85 gram emas murni, nisab zakat perak 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak, nisab biji-bijian, buah-buahan setelah dikeringkan, menurut selain mazhab Hanafi adalah 5 watsaq (653 kg), nisab kambing 40 ekor, nisab unta 5 ekor, dan nisab sapi adalah 30 ekor.
5.      Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah
Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi hewan ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan, emas dan perak, sedangkan hasil pertanian seperti buah-buahan, bahan temuan (rikaz), dan lainya yang sejenis tidaklah disyaratkan haul atau ketentuan waktunya.
D.    Harta-harta yang Wajib dizakatkan
Al-Qur’an mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta benda orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat ayat 19: 

Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian

1.                  Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Perhitungannya bisa di sederhanakan seperti, nishab emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol. Nisab perak = 200 Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Semua Ulama fiqih berpendapat sama dalam hal itu, namun dalam ranah bentuk, Imamiyah, mewajibkan zakat pada emas dan perak jika ada dalam bentuk uang, tidak wajib dizakati dalam bentuk batangan atau perhiasan.

2.                  Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah
Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan manusia sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.
3.                  Penemuan benda-benda terpendam (Rikaz)
Yang dimaksud benda-benda terpendam disini ialah berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang dulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi berharga dan lain-lain. Para ahli fiqih telah menetapkan bahwa orang yang menemukan benda-benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya seperlima bagian (20%), berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis, yang menyatakan bahwa rikaz itu harus dikeluarkan zakatnya seperlima bagian”. Dan para ulama sepakat bahwa tidak ada ketentuan tentang batas waktu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi kewajiban itu harus dilakukan pada waktu itu juga.
4.                  Barang Perdagangan
Semua harta benda yang diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i ada 6 macam : 
1.   Harta dagangan itu dimiliki dengan cara jual beli, bukan dengan warisan.
2.   Harta benda itu diniatkan untuk diperdagangkan.
3.   Harta benda itu tidak ada maksud untuk dipakai sendiri.
4.   Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki barang dagangan itu.
5.   Harta dagangan itu tidak ditukar menjadi mata uang, emas, dan perak.
6.   Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nishab.
           Zakat harta dagang itu wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah. Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut.[7]
5.                  Makanan Pokok dan Buah-buahan
            Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau dari aliran sungai. Tapi jika air yang digunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%). Namun menurut Imamiyah, ukuran zakatnya harus sesuai dengan:
1.   Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai secara alami, diluar usaha petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.
2.  Hasil panen yang pengairannya dengan alat seperti timbal atau diesel, maka ukuran zakatnya adalah 1/20.
3.   Hasil panen yang pengairannya dengan kedua-duanya, maka ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk setengahnya dan 1/20 untuk setengah lainnya.[8]
Adapun syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada 3 macam :
1.   Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan
2.   Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras).
3.   Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu
6.         Binatang Ternak
           Syarat wajib zakat binatang ternak, telah disepakati oleh ulama madzhab ada beberapa macam : 
1.   Binatang yang dizakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak. Dan mereka sepakat bahwa binatang seperti kuda, keledai, dan baghal (hasil kawin silang antara kuda dan keledai) tidak wajib dizakati, kecuali termasuk harta dagang.
2.    Cukup satu nishab.
3.    Milik yang sempurna.
4.    Sampai haul.
5.    Binatang ternak itu dipelihara
7.         Perusahaan dan Penghasilan 
            Tidak diperoleh keterangan dari jumhur ulama fiqih tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M menetapkan: Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya, tidak ada pendapat ahli fiqih tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
1.   Tidak wajib dizakati ditinjau dari bendanya, yang dizakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nishab dan haulnya.
2.   Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat   perdagangan.
3.      Ketetapan ini sesuai dengan pendapat sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah.
Menurut jumhur harta yang dizakatkan disyaratkan produktif, yaitu berkembang sebab salah satu makna zakat adalah berkembang dan produktivitas tidak dihasilkan kecuali dari harta-harta  atau barang-barang yang produktif.
Maksud dari berkembang disini adalah harta tersebut di siapkan untuk dikembangkan, seperti melalui perdagangan sedangkan bagi binatang dapat diternakan. Alasanya, karena peternakan menghasilkan keturunan dan lemak dari binatang tersebut dan perdagangan menyebabkan didapatkanya laba.
Zakat tidak wajib dikeluarkan dari mutiara, intan, barang tambang selain emas dan perak, barang-barang yang dipakai (dikenakan), harta milik pokok, tempat tinggal, kuda, keledai, khimar, singa, anjing yang dilatih, madu, susu, perabot-perabot kerja, dan buku-buku ilmu pengetahuan, kecuali jika diperdagangkan.[9]



[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI).(Balai Pustaka,Edisi 2)
[2] Sulaiman rasjid, 1994.fiqh islam.(Bandung:Sinar baru algensindo) hal.192
[3] Syukri Iska dan Rizal.2005.Lembaga Keuangan Syariah(Batusangkar :STAIN Batusangkar Press)
[4] M. Jawad Mughniyah. 2004. Fiqih Imam Ja’far Shadiq ( Jakarta: Lentera) hal.404-405
[5] Samsul Munir Amin dan Haryanto Al-Fandi.2001.Etika Beribadah Berdasarkan Al-Quran Dan Sunnah.(Jakarta:Sinar Grafika Offset) hal.114
[6]Elsi kartika sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, hal. 10
[6] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab., hal. 82
[7]M. Jawad Mughniyah.2004.Fiqih Imam Ja’far Shadiq (Jakarta: Lentera) hal.187
[8]M. Husein Falah Zadeh. 2008.Belajar Fiqih untuk Tingkat Pemula (cet 1,Iran: Lembaga Internasional Ahlul Bait), hal 224

[9] Elsi kartika sari.2006. pengantar hukum zakat dan wakaf(Jakarta:PT.Grasindo) hal15-17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar