JUAL BELI YANG DILARANG
Diantara
jual beli yang dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut :
a.
Jual beli Najasyi
عَنِ ابْنِ عُمَرَ :
أَنْ رَسُوْلُ اللهِ ص.م نَهَى عَنِ النَّجْشِ وَفِى لَفْظٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا
(رواة البخارى)
“dari ibnu umar ra : Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara
najasyi ” dalam lafaz yang lain dikatakan “janganlah kamu sekalian
melaukukan jual beli dengan cara najasyi”
Dalam
konsepnya, najasyi berarti provokasi yaitu persengkongkolan / kerjasama penjual
dengan pihak lain yang diajak untuk menyengaja atau merencanakan sebuah cara
untuk menarik minat orang-orang dipasar (calon pembeli) dengan tidak baik.
Ada
beberapa modus atau faktor yang mendorong terjadinya najasyi yaitu :
1. Agar dapat meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya
2. Agar produk yang ditawarkan laku dan
laris dengan cara meninggikan harga
Jadi, jual beli najasyi adalah jual beli yang dilakukan dimana
penjual melakukan perbuatan menipu dengan cara bersengkongkol dengan pihak
ketiga yang berpura-pura membeli barang yang ditawarkan penjual dengan harga
yang tinggi sehingga orang lain juga tertarik untuk membeli barang tersebut.
Dalam
tatanan kehidupan sekarang yang disebut modernisasi, dan maju, najasyi dapat
terlihat dari contoh penjualan dengan sasaran iklan/promosi. Maksudnya, untuk
melariskan produk yang ditawarkan kepasar, seringkali produsen mengiklankan
produknya baik melalui media cetak, elektronik maupun online. Namun, tidak
semua iklan dikatakan najasyi, kecuali terdapat indikator penipuan. Misalnya
iklan shampo menjadikan rambut lurus setelah 1 hari pemakaian, pada
kenyataannya tidak demikian. Maka ini kemungkinan dikatakan najasyi.
b.
Jual beli mutlaqah
عَنْ إبْدِالله بْنُ عُمَرَ أَنْ رَسُولُ اللهِ ص.م
نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُ وَصَلَى حُهَا نَهَى البَائِعَ
وَالْمُبْتَاعَ
“dari Abdullah BIN
Umar ra bahwa Rasulullah SAW melarang menjual buah-buahan sebelum tampak
kematangannya, beliau melarang penjual dan pembelinya”(HR. BUKHARI DAN
MUSLIM)
Jual
beli mutlaqah terjadi ketika objek yang akan diperjualbelikan (buah-buahan)
tersebut sudah hampir matang, sudah bisa untuk dimanfaatkan, kemudian lakukan
akad jual beli dan serah terima uang, namun penjual memetiknya apabila
buaha-buahan tersebut suda matang.
c.
Jual beli muzabanah
bentuk “za ba
na” berarti anggur. Pada zaman rasulullah dan jahiliyah terdapat jual beli
anggur basah dengan anggur kering. Namun setelah rasulullah menerima wahyu dan
haditsnya pun menyatakan melarang jual beli terebut karena pertukaran tersebut
memiliki ukuran dan takaran yang berbeda meski jenis sama.
d.
Jual beli mulamasah dan munabadzah
Mulasamah bearti menyentuh.
عَنْ أَبِي سَعِيْد
الخُدْرِي رضي الله عَنْهُ أَنَ رَسُوْلُ الله ص.م : نَهَى عَنِ المُنَابَذَةِ
وَهِيَ طَرْحُ الرَجُلِ ثَوْبَهُ بِاالبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ
يُقَلَّبَهُ أَوْ يَنْزُرَ اِلَيْهِ وَ نَهَى عَنِ المُلاَمَسَه وَالمُلَامَسَه و
المُلَا مَسَه لَيْسَ الثَوْب لاَ يُنْظُ اِلَيْه
Dari abu said
al khudriy ra bahwa rasulullah Saw
melarang munabazah, yaitu seseorang melemparkan kainnya kepada seseorang
ketika menjualnya, sebelum dia membalik kain itu. Beliau juga melarang
mulasamah yaitu seseorang menyentuh kain tanpa memeriksanya. (hadits bukhari muslim)
Alasan
dilarangnya jual beli ini karena tidak adanya hak salah satu pihak untuk
melakukan khiyar
e.
Jual beli hashah
Maksudnya
jual beli dengan melemparkan batu, seseorang berhak atas sebuah objek jual beli
dengan membayar sejumlah tertentu atas tanah berdasarkan dekat atau jaunya
lemparan.
f.
Jual beli ghisy
Jual beli yang
penuh dengan tipuan / trik. Bedanya dengan gharar yaitu pada gharar tidak
ada kejelasan tentang kualitas, bentuk dan ukurannya. Sedangkan pada ghisy
sudah diketahui bentuk ukuran dan kualitas.
Contoh jual beli ghisy :
Beli duku dipasar, kemudian dicicipi satu
buah duku yang manis, ternyata pas dibungkus duku tersebut dicampur oleh
penjual dengan duku yang asam/kulitas berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar