Selasa, 03 Februari 2015

jual beli yang dilarang dalam islam

JUAL BELI YANG DILARANG

Diantara jual beli yang dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut :
a.      Jual beli Najasyi
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنْ رَسُوْلُ اللهِ ص.م نَهَى عَنِ النَّجْشِ وَفِى لَفْظٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا (رواة البخارى)
dari ibnu umar ra : Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara najasyi dalam lafaz yang lain dikatakan “janganlah kamu sekalian melaukukan jual beli dengan cara najasyi

Dalam konsepnya, najasyi berarti provokasi yaitu persengkongkolan / kerjasama penjual dengan pihak lain yang diajak untuk menyengaja atau merencanakan sebuah cara untuk menarik minat orang-orang dipasar (calon pembeli) dengan tidak baik.

Ada beberapa modus atau faktor yang mendorong terjadinya najasyi yaitu :
1.      Agar dapat meraup keuntungan yang sebesar-besarnya
2.      Agar produk yang ditawarkan laku dan laris dengan cara meninggikan harga

Jadi, jual beli najasyi adalah jual beli yang dilakukan dimana penjual melakukan perbuatan menipu dengan cara bersengkongkol dengan pihak ketiga yang berpura-pura membeli barang yang ditawarkan penjual dengan harga yang tinggi sehingga orang lain juga tertarik untuk membeli barang tersebut.

Dalam tatanan kehidupan sekarang yang disebut modernisasi, dan maju, najasyi dapat terlihat dari contoh penjualan dengan sasaran iklan/promosi. Maksudnya, untuk melariskan produk yang ditawarkan kepasar, seringkali produsen mengiklankan produknya baik melalui media cetak, elektronik maupun online. Namun, tidak semua iklan dikatakan najasyi, kecuali terdapat indikator penipuan. Misalnya iklan shampo menjadikan rambut lurus setelah 1 hari pemakaian, pada kenyataannya tidak demikian. Maka ini kemungkinan dikatakan najasyi.

b.      Jual beli mutlaqah
عَنْ إبْدِالله بْنُ عُمَرَ أَنْ رَسُولُ اللهِ ص.م نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُ وَصَلَى حُهَا نَهَى البَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ
dari Abdullah BIN Umar ra bahwa Rasulullah SAW melarang menjual buah-buahan sebelum tampak kematangannya, beliau melarang penjual dan pembelinya”(HR. BUKHARI DAN MUSLIM)

Jual beli mutlaqah terjadi ketika objek yang akan diperjualbelikan (buah-buahan) tersebut sudah hampir matang, sudah bisa untuk dimanfaatkan, kemudian lakukan akad jual beli dan serah terima uang, namun penjual memetiknya apabila buaha-buahan tersebut suda matang.

c.       Jual beli muzabanah

bentuk “za ba na” berarti anggur. Pada zaman rasulullah dan jahiliyah terdapat jual beli anggur basah dengan anggur kering. Namun setelah rasulullah menerima wahyu dan haditsnya pun menyatakan melarang jual beli terebut karena pertukaran tersebut memiliki ukuran dan takaran yang berbeda meski jenis sama.


d.      Jual beli mulamasah dan munabadzah
Mulasamah bearti menyentuh.

عَنْ أَبِي سَعِيْد الخُدْرِي رضي الله عَنْهُ أَنَ رَسُوْلُ الله ص.م : نَهَى عَنِ المُنَابَذَةِ وَهِيَ طَرْحُ الرَجُلِ ثَوْبَهُ بِاالبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلَّبَهُ أَوْ يَنْزُرَ اِلَيْهِ وَ نَهَى عَنِ المُلاَمَسَه وَالمُلَامَسَه و المُلَا مَسَه لَيْسَ الثَوْب لاَ يُنْظُ اِلَيْه
Dari abu said al khudriy ra bahwa rasulullah Saw  melarang munabazah, yaitu seseorang melemparkan kainnya kepada seseorang ketika menjualnya, sebelum dia membalik kain itu. Beliau juga melarang mulasamah yaitu seseorang menyentuh kain tanpa memeriksanya. (hadits bukhari muslim)

Alasan dilarangnya jual beli ini karena tidak adanya hak salah satu pihak untuk melakukan khiyar

e.       Jual beli hashah
Maksudnya jual beli dengan melemparkan batu, seseorang berhak atas sebuah objek jual beli dengan membayar sejumlah tertentu atas tanah berdasarkan dekat atau jaunya lemparan.
f.       Jual beli ghisy
Jual beli yang penuh dengan tipuan / trik. Bedanya dengan gharar yaitu pada gharar tidak ada kejelasan tentang kualitas, bentuk dan ukurannya. Sedangkan pada ghisy sudah diketahui bentuk ukuran dan kualitas.
 Contoh jual beli ghisy :
      Beli duku dipasar, kemudian dicicipi satu buah duku yang manis, ternyata pas dibungkus duku tersebut dicampur oleh penjual dengan duku yang asam/kulitas berbeda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar