berikut adalah makalah temen saya di kelas zakat, ya bukan niat mo plagiat ya,, tetapi hanya ingin berbagi kug,, semoga yang baca dapat ilmu,,dan yang punya didoain makin tambah ilmunya,,, mau ya.. amin
WARNING : buat kamu yang copy,, tolong di cek lagi ya arabic,,nya.. seringkali g sesuai pas kita paste ,,
A.
Pengertian
Zakat
1.
Zakat Menurut Bahasa (
lughat)
Secara lisan Al Arab, zakat الـزكـــاة ditinjau
dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh,
berkah dan terpuji. Jika diucapkan, zakat
al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah itu tumbuh dan bertambah jika diberkati, sebagaimana
firman Allah dalam Quran Surat Asy Syams ayat 9 yaitu :
ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
“sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”
Surat at
taubah(9):103
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan sucikan mereka dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) yang
dimaksud dengan Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut yang
telah ditetapka oleh syara.[1]
2. Zakat
Menurut istilah ( syara’)
Zakat adalah nama suatu ibadah wajib
yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik
sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan syariat
islam.[2]
Arti zakat dalam syari'at islam adalah
sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan
syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta
milik seseorang dengan cara pendistribusian oleh kaum kaya sebagiannya kepada
kaum miskin sebagai hak mereka, dengan membayaran zakat, maka seseorang
memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan
memproleh rahmat selain hartanya akan bertambah.[3]
Zakat itu wajib
dalam agama. Dan yang mengingkarinya dianggap telah keluar dari Islam. Imam
Shadiq berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi para fuqara harta
yang dapat mencukupi hidup mereka di dalam harta orang-orang kaya. Jika Allah
mengetahui bahwa hal itu tidak mencukupi, tentu Allah akan menambahnya. Mereka
menjadi fuqara bukan karena tidak ada bagian dari Allah untuk mereka, tetapi
karena orang-orang kaya itu tidak mau memberikan hak para fuqara
tersebut. Seandainya setiap orang kaya menunaikan kewajiban mereka, maka para
fuqara akan hidup dengan baik”. [4]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa zakat itu
adalah harta yang dikeluarkan oleh muzakki, dimana hartanya tersebut telah
memenuhi nisab yang telah ditentukan oleh syariat Islam dan harta itu diberikan
kepada orang yang berhak menerimanya.
B.
Dasar
Hukum Zakat
Menunaikan zakat
adalah wajib atas umat islam. Penunaian kewajiban itu dilakukan pada tiap-tiap
tahun sebagai iuran kemanusiaan secara agama, dari orang-orang yang berada
untuk menanggulangi kesulitan hidup, serta mencukupkan hidup orang-orang yang
tidak berpunya.[5]
Dasar diwajibkannya zakat adalah firman Allah SWT:
1.
Al-Quran
a. Dalam
Surat At Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
b. Al
– Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
c. Al-Taubah
ayat 34 :
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
d. al-baqarah
ayat 110 :
“Dan dirikanlah shalat
dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu,
tentu kamu akan mendapat pahala Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha
Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”
e. Dalam
Surat An Nisa : 77
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$#
“dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat”
f. Dalam
Surat Al Baqarah : 43
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang rukuk”
g. Dalam
Surat Adz Dzariyat : 19
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
“Dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian”
2.
Hadis
a. Hadis
Nabi SAW
“Bila
suatu kaum enggan mengeluarkan zakat Allah akan menguji mereka dengan
bertahun-tahun kekeringan dan kelaparan”. ( HR. Tabrani )
b. Hadis
Nabi SAW
“Bila
zakat bercampur dengan harta lainya maka ia akan merusak harta itu” ( HR. Al Bazar dan Baihaqi )
C.
Syarat
dan Rukun Zakat
1. Rukun
Zakat
Rukun Zakat adalah mengeluarkan sebagian
dari nisab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikanya sebagai milik orang fakir, dan
menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni
imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.[6]
2. Syarat-syarat Harta yang dizakatkan
a.
Syarat-syarat
bagi orang yang mengeluarkan zakat
a) Islam
Zakat hanya diwajibkan bagi orang islam
saja, zakat tidak diwajibkan atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah
mahdah yang suci, sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
b)
Baligh dan
Berakal
Zakat tidak wajib diambil dari harta
anak kecil dan orang gila karena keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang
yang wajib mengerjakan ibadah, seperti sholat dan puasa, sedangkan menurut
jumhur keduanya bukan merupakan syarat.
c) Merdeka
Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak
wajib atas hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Pada
dasarnya zakat hanya diwajibkan pada tuan karena dialah yang memiliki harta hambanya, dan zakat pada
hakikatnya diwajibkan pada harta yang dimiliki
secara penuh.
d) Memiliki
Harta yang Mencapai Nisab
Maksudnya adalah nisab yang ditentukan
oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar yang telah
ditentukan yang mewajibkannya zakat.
b. Syarat-syarat
kekayaan yang Wajib di Zakati
Menurut ulama-ulama Mazhab Hanafi kekayaan
ialah segala yang dapat dipunyai dan digunakan, menurut wujudnya mempunyai dua
syarat pokok, yaitu :
1. Dipunyai
atau dimiliki
2. Bisa
diambil manfaatnya
Sedangkan menurut para ahli hukum Islam
yang diperjelas oleh Yusuf Qardawi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
agar kewajiban zakat dapat dibebankan pada harta kekayaan yang dipunyai seorang
muslim, syarat tersebut yaitu :
1. Harta
yang dizakatkan adalah milik penuh
Maksudnya adalah harta tersebut berada
dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara
penuh. Dimana harta tersebut didapatkan dari proses pemilikan yang dibenarkan
menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang
lain dan cara-cara yang sah.
Tetapi apabila harta yang didapatkan tersebut
dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, karena
harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada
yang berhak atau ahli warisnya.
2. Melebihi kebutuhan pokok
Ibn Malik mengartikan bahwa yang dimaksud
dengan kebutuhan pokok ialah harta yang secara pasti bisa mencegah seseorang
dari kebinasaan, seperti nafkah, tempat tinggal, perkakas, perang, pakaian yang
diperlukan untuk melindungi panas dan dingi, dan pelunasan utang.
Jadi harta yang telah melebihi kebutuhan
pokok adalah harta yang dipunyai tersebut telah berlebih dari kebutuhan pokok
atau kebutuhan rutinitas oleh diri dan kelurganya untuk hidup secara wajar dan
layak sebagai manusia.
3. Bebas
dari utang
Harta yang bebas dari utang maksudnya
adalah harta yang dipunyai tersebut
bersih dari utang, baik utang kepada Allah (nazar dan wasiat) maupun utang
kepada sesama manusia.
Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang
memiliki kecukupan harta, bagi orang yang mempunyai utang sebesar uang atau
harta yang dimilinya maka harta orang tersebut terbebas dari zakat.
4. Mencapai
nisab
Maksud dari mencapai nisab disini adalah
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan
ketetapan syariat islam, sedangkan harta yang belum mencapai nisab maka harta
tersebut terbebas dari zakat.
Nisab emas adalah 20 mitsqal atau dinar
atau setara dengan 85 gram emas murni, nisab zakat perak 200 dirham atau setara
dengan 672 gram perak, nisab biji-bijian, buah-buahan setelah dikeringkan,
menurut selain mazhab Hanafi adalah 5 watsaq (653 kg), nisab kambing 40 ekor,
nisab unta 5 ekor, dan nisab sapi adalah 30 ekor.
5. Kepemilikan
harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah
Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku
bagi hewan ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan, emas dan perak,
sedangkan hasil pertanian seperti buah-buahan, bahan temuan (rikaz), dan lainya yang sejenis tidaklah
disyaratkan haul atau ketentuan waktunya.
D.
Harta-harta
yang Wajib dizakatkan
Al-Qur’an mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa mereka
betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta benda orang
kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat ayat 19:
“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk
orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian“
1.
Emas dan Perak
Emas
dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing
negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito,
cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan
perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan
perak.
Perhitungannya
bisa di sederhanakan seperti, nishab emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut
mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol. Nisab perak = 200 Dirham, menurut
mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Semua Ulama
fiqih berpendapat sama dalam hal itu, namun dalam ranah bentuk, Imamiyah,
mewajibkan zakat pada emas dan perak jika ada dalam bentuk uang, tidak wajib
dizakati dalam bentuk batangan atau perhiasan.
2.
Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah
Tambang
adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya
adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan
sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan
manusia sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat
cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.
3.
Penemuan benda-benda terpendam (Rikaz)
Yang
dimaksud benda-benda terpendam disini ialah berbagai macam harta benda yang
disimpan oleh orang-orang dulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga,
pundi-pundi berharga dan lain-lain. Para ahli fiqih telah menetapkan bahwa
orang yang menemukan benda-benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya seperlima
bagian (20%), berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis,
yang menyatakan bahwa rikaz itu harus dikeluarkan zakatnya seperlima
bagian”. Dan para ulama sepakat bahwa tidak ada ketentuan tentang batas waktu
satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi kewajiban itu harus
dilakukan pada waktu itu juga.
4.
Barang Perdagangan
Semua
harta benda yang diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati. Dan
syarat harta dagangan supaya wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i ada 6 macam
:
1. Harta dagangan itu dimiliki dengan cara jual
beli, bukan dengan warisan.
2. Harta benda itu diniatkan untuk
diperdagangkan.
3. Harta benda itu tidak ada maksud untuk
dipakai sendiri.
4. Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki
barang dagangan itu.
5. Harta dagangan itu tidak ditukar menjadi mata
uang, emas, dan perak.
6. Sampai harga barang dagangan itu di akhir
tahun, satu nishab.
Zakat harta dagang itu
wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah. Zakat harta
perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan
haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut.[7]
5.
Makanan Pokok dan Buah-buahan
Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam
zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan
buah-buahan tersebut disiram air hujan atau dari aliran sungai. Tapi jika air
yang digunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka
cukup mengeluarkan lima persen (5%). Namun menurut Imamiyah, ukuran zakatnya
harus sesuai dengan:
1.
Hasil panen yang pengairannya dari air
hujan dan air sungai secara alami, diluar usaha petani, maka ukuran
zakatnya adalah 1/10.
2.
Hasil panen yang pengairannya dengan alat
seperti timbal atau diesel, maka ukuran zakatnya adalah 1/20.
3. Hasil panen yang pengairannya dengan
kedua-duanya, maka ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk setengahnya dan 1/20 untuk
setengah lainnya.[8]
Adapun syarat zakat
makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada 3 macam :
1. Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan
tahan disimpan
2. Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg
(beras).
3. Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang
tertentu
6.
Binatang Ternak
Syarat
wajib zakat binatang ternak, telah disepakati oleh ulama madzhab ada beberapa
macam :
1. Binatang
yang dizakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak. Dan mereka
sepakat bahwa binatang seperti kuda, keledai, dan baghal (hasil kawin
silang antara kuda dan keledai) tidak wajib dizakati, kecuali termasuk harta
dagang.
2. Cukup
satu nishab.
3.
Milik yang sempurna.
4. Sampai
haul.
5. Binatang
ternak itu dipelihara
7.
Perusahaan dan Penghasilan
Tidak diperoleh keterangan dari jumhur ulama fiqih tentang zakat dari berbagai
macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi
kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua
tahun 1385 H / 1965 M menetapkan: Segala harta yang dapat berkembang dan tidak
ada nashnya, tidak ada pendapat ahli fiqih tentang hal itu pada masa lalu yang
mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
1. Tidak
wajib dizakati ditinjau dari bendanya, yang dizakati adalah penghasilan
bersihnya, ketika cukup nishab dan haulnya.
2. Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan
tersebut adalah 2,5%, seperti zakat perdagangan.
3. Ketetapan
ini sesuai dengan pendapat sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah
dari golongan syiah.
Menurut jumhur harta yang dizakatkan
disyaratkan produktif, yaitu berkembang sebab salah satu makna zakat adalah
berkembang dan produktivitas tidak dihasilkan kecuali dari harta-harta atau barang-barang yang produktif.
Maksud dari berkembang disini adalah
harta tersebut di siapkan untuk dikembangkan, seperti melalui perdagangan
sedangkan bagi binatang dapat diternakan. Alasanya, karena peternakan
menghasilkan keturunan dan lemak dari binatang tersebut dan perdagangan
menyebabkan didapatkanya laba.
Zakat tidak wajib dikeluarkan dari
mutiara, intan, barang tambang selain emas dan perak, barang-barang yang
dipakai (dikenakan), harta milik pokok, tempat tinggal, kuda, keledai, khimar,
singa, anjing yang dilatih, madu, susu, perabot-perabot kerja, dan buku-buku
ilmu pengetahuan, kecuali jika diperdagangkan.[9]
[5] Samsul Munir Amin dan Haryanto Al-Fandi.2001.Etika
Beribadah Berdasarkan Al-Quran Dan Sunnah.(Jakarta:Sinar Grafika Offset)
hal.114
[6] Wahbah
Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab., hal. 82
[8]M. Husein Falah Zadeh. 2008.Belajar Fiqih untuk
Tingkat Pemula (cet 1,Iran: Lembaga Internasional Ahlul Bait), hal 224
Tidak ada komentar:
Posting Komentar