Jumat, 28 November 2014

hadits tentang taflis dan hajr


A. Pengertian Taflis dan Hajr

taflis diartikan sebagai keadaan seseorang individu (baik perseorangan maupun badan/lembaga organisasi) yang memiliki jumlah asset atau harta kekayaan LEBIH SEDIKIT daripada jumlah hutang yang harus dibyarkan. dalam hukum positif, taflis disebut juga pailit. orang yang pailit disebut muflis.
hadits rasulullah saw :

عَنْ أَبِي يَكْرِبْنُ عَبْدِ الرَحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَه رَضي الله قال  سَمِعْتُ رسول الله صم يَقُوْلُ مَنْ أَدْرَكَ مَألَهً بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ قَدْأَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقٌ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

dari abu bakar abdurrahman bahwa abu hurairah ra berkata : "saya mendengar rasulullah saw bersabda : barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang yang jatuh pailit atau bangkrut maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada orang lain" (HR. MUTTAFAQUN ALAIH)

berdasarkan hadits diatas, maka kedudukan orang yang memberikan piutang kepada muflis yaitu sebagai menerima utama jika barang-barang yang dihutanginya itu masih utuh oleh muflis,, dan jika yang dihutangi adalah uang, maka setelah pengadilan menetapkan seseorang pailit, maka penyitaan ( menyita / penyitaan) hanya berhak dilakukan olh pemerintah atau pihak yang berwenang. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar