dalam pembelajaran akuntansi,, kita akan berhadapan dengan jurnal,, seringkali akun-akun yang digunakan memiliki nama-nama yang disamakan,, atau dengan sederhananya penggunaan dua kata untuk satu akun,, seperti beban dan biaya. terkadang kita mencatat sebagai biaya, dan terkadang beban. apakah keduanya sama ? apakah cost dan expence itu sama...?
jawabannya tentu :
sama karena beban dan biaya merupakan pos-pos yang menimbulkan pengeluaran kas bagi perusahaan baik dibayarkan saat ini maupun akan datang
expense dan cost berbeda karena perlakuannya terhadap pengeluaran yang dilakukan perusahaan.
KALAU BEBAN ITU MERUPAKAN AKUN YANG DIGUNAKAN APABILA PENGORBANAN EKONOMIS DILAKUKAN KARENA DITERIMANYA SUATU JASA ATAU MANFAAT DARI ORANG LAIN. CONTOH, BEBAN GAJI,, IA MENJADI BEBAN KARENA SUDAH MANFAAT JASA DARI KARYAWAN SUDAH IA GUNAKAN, IA TERIMA.
TETAPI BIAYA TERJADI KARENA ADANYA PENGORBANAN YANG DILAKUKAN SEBELUM MENERIMA, MEMANFAATKAN SUATU BARANG/JASA, ATAU BENTUK LAINNYA. contoh : biaya iklan,
semoga bermanfaat,,
Rabu, 15 April 2015
CSR ATAU Pertanggungjawaban sosial perusahaan
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Corporate Responsibility
Dilihat dari
asal katanya, Corporate Social Responsibility berasal dari literatur etika bisnis di Amerika
Serikat dikenal sebagai Corporate Social Responsibility atau Social
Responsibility Of Corporation. Secara umum istilah CSR diterjemahkan
menjadi tanggung jawab sosial perusahaan. Kata Corporate dipahami
sebagai perusahaan besar. Sedangkan perusahaan merupakan badan hukum yang
didirikan untuk melayani kepentingan umum disamping keuntungan. (Achmad Daniri
dalam jurnal Nancy S. Haliwela)
Menurut Darwin (2004) Corporate
Responsibility adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara
sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam
operasinya dan interaksinya dengan stakeolders, yang melebihi tanggung jawab organisasi dibidang hukum. (Rachmawati,
2012 : )
Pasal
1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah
komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
The World Business Council for
Sustainable Devolopment (WBCSD) mendefinisikan corporate social responsibility (CSR)
atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan
kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan
para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat
maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang
bermanfaat, baik dari segi bisnis maupun untuk pembangunan. (Nancy S. Haliwela,
2011)
Lebih lanjut, Nancy
S. Haliwela, mengatakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab moral suatu organisasi
bisnis terhadap stakeolders. Dalam pengertian terbatas tanggung jawab
sosial suatu perusahaan dipahami sebagai upaya untuk tunduk dan memenuhi hukum,
seperti tanggung jawab sosial bisnis. Sedangkan secara luas, Corporate
Social Responsibility dipahami sebagai konsep yang lebih manusiawi, yang
menjunjung tinggi moralitas. Setiap perusahaan menentukan sendiri bentuk
tanggung jawab sosial yang akan dilakukannya sesuai dengan kemampuan perusahaan
tersebut. (2011)
Tanggung jawab sosial ini
dapat berupa tanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, keadaan
ekonomi masyarakat pada umumnya, pertisipasi perusahaan pada pembangunan
lingkungannya. (Ernie Tisnawati dan Kurniawan, 2005:76)
Jadi, dari beberapa definisi yang diungkapkan diatas, penulis
menyimpulkan bahwa Corporate Responsibility atau tanggung jawab
perusahaan yaitu mekanisme sebuah
perusahaan berbentuk komitmen bisnis yang diintegrasikan melalui perhatian dan
pemberian kontribusi perusahaan kepada
masyarakat dan lingkungan sebagai bentuk partisipasi perusahaan (dunia bisnis)
untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
B.
Sejarah Corporate Responsibility
Wacana CSR mulai berkembang dalam dekade 1980-1990. Konsep Social Responsibility lahir di
Brazilia tahun 2002 ketika adanya pertemuan Johannesburg yang dihadiri pemimpin
dunia. (jurnl)
Konsep Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Resposibility)
telah disahkan oleh DPR RI tanggal 20 juli 2007 yang terbukti dengan
ditetapkannya Undang-Undang No 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Rahmawati (tahun : 179) menyatakan
bahwa Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan yang
sebelumnya merupakan suatu hal yang bersifat sukarela berubah menjadi suatu hal
yang wajib dilaksanakan. Hal ini dapat kita ketahui dari pasal 66 angka 2 C UUPT berbunyi :
“
Tanggung jawab dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Dalam buku yang sama dinyatakan oleh Hackston dan Milne (1996)
menyatakan bahwa tanggung jawab sosial merupakan proses pengkomunikasian dampak
sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus
ang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. (Rachmawati, Tahun,
181)
C. Pandangan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Beberapa pandangan yang
diungkapkan oleh M. Taufik Amir (2011)
dalam bukunya Manajemen Strategik Konsep
dan Aplikasi diantaranya :
1. Pandangan
Tradisional
Membicarakan tanggung
jawab perusahaan ada dua konsep awal yang sejak dulu menjadi landasan
perusahaan-perusahaan dalam menjalankan praktik tanggung jawab sosial. Ada pihak yang mengatakan bahwa
urusan bisnis adalah menjalankan bisnis saja. Menurut Friedman dalam buku M.
Taufiq Amir bahwa hanya ada satu tanggung jawab social perusahaan, yaitu
menggunakan sumber daya dengan aktivitas-aktivitas yang biasa mendapatkan dan meningkatkan
laba perusahaan, sepanjang semuanya sesuai aturan yang ada, terbuka, dan
bersaing bebas tanpa kecurangan. (2011:266)
Lebih jelas M. Taufik Amir
menjelaskan bahwa pandangan ini sekaligus menyiratkan bahwa upaya perusahaan
motifnya bukan ekonomi (misalnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar), suatu
saat perusahaan bias memiliki kemungkinan merugi karena meningkatnya
biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.
2. Pandangan
Sosioekonomi
Ada pandangan yang menyebutkan
bahwa kalangan bisnis selayaknya memiliki tanggung jawab lebih. Ada empat pokok
pikiran dari pandangan ini, yaitu:
a. Tanggung
jawab perusahaan lebih dari sekedar menciptakan laba, yaitu perusahaan juga
terlibat untuk urusan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan.
b. Perusahaan
pada dasarnya bukan pihak independen yang hanya bertanggung jawab kepada
pemegang sahamnya.
c. Perusahaan
seharusnya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang lebih luas,
baik untuk urusan sosial, hukum, dan berbagai masalah perpolitikan.
d. Perusahaan
haruslah melakukan hal-hal yang baik dan benar dan bermanfaat bagi masyarakat
dalam menjalankan usahanya.
Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility) memiliki beberapa pandangan dilihat dari segi mendukung
atau tidaknya penerapan CSR oleh beberapa pihak yaitu adanya pro dan kontra. Artinya,
adanya pendangan yang mendukung konsep ini dan ada yang menolak untuk
menerapkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurut Wibisono (2008) corporate responsibility memiliki
kemanfaatan untuk meningkatkan reputasi perusahaan, menjaga image dan
strategi perusahaan. Tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi logis keberadaan
perusahaan di sebuah lingkungan masyarakat mendorong perusahaan untuk lebih
proaktif dalam mengambil inisiatif terhadap tanggung jawab sosial. Karena ada
manfaat jangka panjang bagi semua pihak, diantaranya: (Ernie & Kurniawan,
2005 :81)
1. Bagi Perusahaan
Manfaat yang jelas bagi perusahaan jika perusahaan memberikan
tanggung jawab sosial adalah munculnya citra positif dari masyarakat akan
kehadiran perusahaan dilingkungannya. Selain itu perusahaan dalam jangka
panjang akan dianggap memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat,
sehingga perusahaan akan lebih mudah menawarkan atau memasarkan produk kepada
masyarakat.
2. Bagi Masyarakat
Yaitu adanya kepentingan masyarakat yang diperhatikan oleh
perusahaan, timbulnya pandangan baru dalam hubungan masyarakat dengan dunia
bisnis yang bersifat kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan yang lebih
baik.
3. Bagi Pemerintah
Pemerintah pada akhirnya mendapatkan partner pada meujudkan tatanan
masyarakat yang lebih baik karena, pemerintah sebagai pihak legitimasi. Artinya
sebahagian tugas pemerintah dapat dijalankan oleh anggota masyarakat, dalam hal
ini perusahaan atau organisasi bisnis.
Manfaat program CSR bagi
pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan kalau dilaksanakan secara
sistematis, terintegrasi dan berkesinambunga, agar program-program CSR bisa
tepat sasaran dan dapat dipantau tingkat efektivitas dan kinerjanya. (Nancy
S.Haliwela, 2011)
Lebih jauh M. Taufik Amir (2011:269)
menyatakan manfaat-manfaat CSR dapat menjaga kelanggengan operasi perusahaan di
masa depan. Misalnya soal citra perusahaan pada publik. Dengan citra yang baik,
perusahaan bisa menjadi tempat pilihan untuk bekerja bagi karyawan-karyawan
yang bertalenta baik, menjadi suatu kepercayaan yang baik bagi rekan bisnis
termasuk investor.
Jadi, dari beberapa penjelasan
diatas dapat penulis simpulkan bahwa manfaat dari Corporate Social
Responsibility ini sangat berpengaruh besar terhadap perusahaan, pemerintah
dan masyarakat. Terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan,
pemerintah dan masyarakat. Secara khusus, bagi perusahaan yang mendukung CSR
ini cenderung memperoleh manfaat yang lebih besar dari program CSR baik secara
jangka pendek, maupun jangka panjang, langsung maupun tidak langsung.
A. Hubungan Corporate
Social Responsibility, Kinerja dan Manajemen Laba
Menurut
Dahlia dan Siregar (2008) dalam buku Rahmawati menemukan bahwa aktivitas CSR
terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan tetapi tidak
berpengaruh terhadap kinerja pasar perusahaan. (tahun)
Sementara
Belkaouni (2006) dalam buku yang sama menjelaskan bahwa disiplin akuntansi
merespon perkembangan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Terdapat sembilan
program kerja yang dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan CSR
yaitu :
1.
Employee
Programs
Karyawan
merupakan aset berharga bagi perusahaan, sehingga tidak mengejutkan jika
perusahaan sangat memperhatikan pengembangan kompetensi dan kesejahteraan
karyawan. Perhatian terhadap kesejahteraan karyawan perli diperluas bukan hanya
dari sisi jaminan kesehatan dan keselamatan tetapi perlu adanya perluasan
program seperti pemberian pelatihan dan pengembangan kerja, pembrian
kompensasi. (Veithzal Rivai & Ella Jauvani S, 2013 : 741)
2.
Community
and Broader Society
Mayoritas
perusahan memiliki aktivitas dalam area ini, salah satunya adalah melalui
pemberdayaan masyarakat yang intinya adalah bagaimana individu, kelompok atau
komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk
membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka.
3.
Environtment
Programs
Progaram yang
berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan misalnya dengan menghasilkan produk
yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan, membuat sumur
resapan, dan penyaluran limbah dengan baik.
4.
Reporting
and Communication Programs
Perusahaan
mengeluarkan atau melaporkan hasil kegiatan CSRnya melalui annual CSR report sehingga terdapat bukti riil partisipasi
perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
5.
Governance
or Code of Conduct Programs
Perusahaan
menitikberatkan kegiatan sosial yang dilakukan berdasrkan sistem yang diatur
oleh pemerintah. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bagaimana stakeholder, pemerintah masyarakat, dan
dunia usaha dapat membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama untuk
mengefektifkan program CSR. Hal ini berarti diperlukan UU untuk mengatur CSR
pada level makro seperti sasaran progaram CSR, standar penilaian keberhasilan
program, dan koordinasi dengan pihak terkait.
6.
Stakeholder
Engagement Programs
Upaya
menciptakan “effective engagement program” sebagai kunci utama
untuk mencapai kesuksesan strategi CSR dan sustainability
strategy.
7.
Supplier
Programs
Pembinaan
hubungan yang baik atas dasar kepercayaan, komitmen, pembagian informasi antara
perusahaan dengan mitra bisnisnya, misalnya melalui pengelolaan rantai pasokan
atau jejaring bisnis.
8.
Customer/Product Stewardship Programs
Perusahaan harus
memperhatikan terhadap keluhan konsumen dan jaminan kaulitas produk yang
dihasilkan perusahaan.
9.
Shareholder
Programs
Program peningkatan “share
value” bagi shareholder, karena shareholder
merupakan prioritas bagi peruusahaan.
Lina Anatan. Corporate Social
Responsibility: Tinjauan Teoritis dan Praktik di Indonesia.Staff Pengajar
Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Maranata. Tanpa tahun [diakses tanggal 13
Mei 2014]
M.
Taufik Amir. 2011. Manajemen Strategik Konsep dan Aplikasi. (Jakarta :
Rajawali Press)
Nancy S. Haliwela. Tinjauan Hukum
Tanggung Jawab Sosil. Jurnal Sasi Vol. 17 No. 4 Bulan Oktober –
Desember 2011 [diakses tanggal 13 Mei 2014]
Rachmawati.
Siska Sugiarti dan Nur Fajrih Asyik.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Pengungkapan Informasi dan Komitmen. Jurnal
umum dan riset akuntansi Vol. 1 No. 2 Maret 2013 [diakses tanggal 13 Mei 2014]
Veithzal
Rivai dan Ella Jauvani Sagala. 2013. Manajemen Sumber daya Manusia bagi
Perusahaan : dari Teori ke Praktik. (Jakarta : Rajawali Press)
Senin, 13 April 2015
CONTOH PRAKTEK PENYELENGGARAAN JENAZAH
nah,,, teman semua pasti bisa nebak ,, ayoo?? saya dan teman teman lagi praktek penyelenggaraan sholat jenazah,,
dan yang dah dibungkus kain kafan itu bnar2 manusia lho,,, tetapi belum yang udah mniggal alias jnazah,, tapii salah satu rekan kita,, yang ditunjuk dosen . heheee nggak kebayang deh,, serunya. berikut kita tampilkan proses nya ok>>>!
1. mandikan jenazah
sambil dosen menjelaskan cara2 memandikan,, teman saya udah cobain lgsg tuh,, semua anggota badan dibersihkan, pake sabun ya. tentunya diutamakan yang memandikan itu keluarga dekat,dan disesuaikan dengan jens klmin nya.
2. kafani donk mayyit nya..
untuk almarhumah,, menggunakan lima helai kain kafan,, yaa kalo laki2 ckup 3 lapis aj. nah hati-hati jgn mpe ngga tertib memakaikan pakaianny ya.letak masing2 lapis juga disesuaikan dengan tinggi badan alm/almrhmh. kalo untuk almarhumah, pasang kerudung dlu sebelum baju, sampai terakhir lapisan kelima, tuh caranya diatas,,
habis dikafani,,, bukannya disholatkan, malahan diajak foto bareng,, kereen !! hehee..
si mayat hanya bisa pasrah,, meski difoto,, tapi wajah cantiknya nggak kelihatan,,, :D
dan yang dah dibungkus kain kafan itu bnar2 manusia lho,,, tetapi belum yang udah mniggal alias jnazah,, tapii salah satu rekan kita,, yang ditunjuk dosen . heheee nggak kebayang deh,, serunya. berikut kita tampilkan proses nya ok>>>!
1. mandikan jenazah
sambil dosen menjelaskan cara2 memandikan,, teman saya udah cobain lgsg tuh,, semua anggota badan dibersihkan, pake sabun ya. tentunya diutamakan yang memandikan itu keluarga dekat,dan disesuaikan dengan jens klmin nya.
2. kafani donk mayyit nya..
untuk almarhumah,, menggunakan lima helai kain kafan,, yaa kalo laki2 ckup 3 lapis aj. nah hati-hati jgn mpe ngga tertib memakaikan pakaianny ya.letak masing2 lapis juga disesuaikan dengan tinggi badan alm/almrhmh. kalo untuk almarhumah, pasang kerudung dlu sebelum baju, sampai terakhir lapisan kelima, tuh caranya diatas,,
habis dikafani,,, bukannya disholatkan, malahan diajak foto bareng,, kereen !! hehee..
si mayat hanya bisa pasrah,, meski difoto,, tapi wajah cantiknya nggak kelihatan,,, :D
fiqh kontemporere perbedaan inseminasi dan cloning
salam pengetahuan dulu ya,,,:)
kali ini saya akan berbagi pemahaman yang mudah dimengerti dan tidak berbelit-belit nih,, tentang perbedaan inseminasi buatan dengan kloning. kalau persamaan nya juga boleh deh,,
tulisan ini saya post dari ulasan dosen atas diskusi perkuliahan,, baru-baru ini,,
PERBEDAAN :
INSEMINASI BUATAN ITU,, PEMBUAHAN (SPERMA DAN SEL TELUR) NYA DILAKUKAN LANGSUNG DALAM RAHIM WANITA. ALTERNATIF PROSES BISA MELALUI HUBUNGAN BADAN LANGSUNG ATAU TIDAK. KEGIATAN INI MASIH BISA DIBENARKAN WALAUPUN ADA SYARAT KEBUTUHAN UNTUK MEMILIKI KETURUNAN YANG TERLALU DIINGINKAN. INGAT YA,, DIBENARKAN DENGAN SYARAT DARURAH.
TETAPI KALAU KLONING PEMBUAHAN TERJADI DILUAR RAHIM,, CARANYA SPERMA DAN SEL TELUR DIPERTEMUKAN DAN DIPINDAHKAN KEDALAM TABUNG (tentunya nggak mungkin ada dalam rahim,,, alias di luar rahim donk ...:) ) DAN SETELAH ZIGOT BERKEMBANG ATAU DIANGGAP MATANG MAKA SELANJUTNYA DIPINDAHKAN KEMBALI KE DALAM RAHIM MELALUI ALAT MEDIS ATAU SEJENISNYA. DAN JANIN TUMBUH DAN BERKEMBANG DALAM RAHIM , HAL INI MASIH BISA DIBENARKAN DENGAN ALASAN DARURAH.
KEDUA TINDAKAN INI DIPERSELISIHKAN TERKAIT PIHA-PIHAK YANG TERLIBAT LAKI-LAKI DAN WANITA, APAKAH STATUS SUAMI ISTRI ATAU TIDAK.
nah,, sebenarnya ada rangkuman lebih lengkap ,, tapi kapan-kapanlah saya post ke anda semua ya,, semoga bermanfaat,, :)
kali ini saya akan berbagi pemahaman yang mudah dimengerti dan tidak berbelit-belit nih,, tentang perbedaan inseminasi buatan dengan kloning. kalau persamaan nya juga boleh deh,,
tulisan ini saya post dari ulasan dosen atas diskusi perkuliahan,, baru-baru ini,,
PERBEDAAN :
INSEMINASI BUATAN ITU,, PEMBUAHAN (SPERMA DAN SEL TELUR) NYA DILAKUKAN LANGSUNG DALAM RAHIM WANITA. ALTERNATIF PROSES BISA MELALUI HUBUNGAN BADAN LANGSUNG ATAU TIDAK. KEGIATAN INI MASIH BISA DIBENARKAN WALAUPUN ADA SYARAT KEBUTUHAN UNTUK MEMILIKI KETURUNAN YANG TERLALU DIINGINKAN. INGAT YA,, DIBENARKAN DENGAN SYARAT DARURAH.
TETAPI KALAU KLONING PEMBUAHAN TERJADI DILUAR RAHIM,, CARANYA SPERMA DAN SEL TELUR DIPERTEMUKAN DAN DIPINDAHKAN KEDALAM TABUNG (tentunya nggak mungkin ada dalam rahim,,, alias di luar rahim donk ...:) ) DAN SETELAH ZIGOT BERKEMBANG ATAU DIANGGAP MATANG MAKA SELANJUTNYA DIPINDAHKAN KEMBALI KE DALAM RAHIM MELALUI ALAT MEDIS ATAU SEJENISNYA. DAN JANIN TUMBUH DAN BERKEMBANG DALAM RAHIM , HAL INI MASIH BISA DIBENARKAN DENGAN ALASAN DARURAH.
KEDUA TINDAKAN INI DIPERSELISIHKAN TERKAIT PIHA-PIHAK YANG TERLIBAT LAKI-LAKI DAN WANITA, APAKAH STATUS SUAMI ISTRI ATAU TIDAK.
nah,, sebenarnya ada rangkuman lebih lengkap ,, tapi kapan-kapanlah saya post ke anda semua ya,, semoga bermanfaat,, :)
Jumat, 10 April 2015
penerapan laporan keuangan sektor publik di Indonesia
Pada
dasarnya laporan keuangan sektor publik muncul karena adanya tuntutan
akuntabilitas kinerja yang harus dilaporkan oleh sebuah organisasi publik. Rangkaian
proses akuntansi pada organisasi sektor publik memiliki peran penting untuk
menghasilkan laporan keuangan. Laporan keuangan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban
organisasi publik kepada pihak-pihak terntentu. Sebagaimana dipertegas oleh Mardiasmo
(2009:143) bahwa laporan keuangan merupakan komponen penting untuk menciptakan
akuntabilitas sektor publik. Menurut LAN dan BPKP seperti yang dikutip Urip
Santoso dan Yohanes J.P (2008) akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan
seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak
atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Saat
sekarang ini di Indonesia dapat dikatakan bahwa penerapan laporan keuangan
sektor publik menunjukkan kondisi lebih baik dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Adapun tahap-tahap perkembangan penerapan laporan keuangan sektor publik sejak tahun
1990an hingga sekarang dibagi menjadi 2 periode :
1.
Masa
Orde Baru
Organisasi
sektor publik di Indonesia selama lebih kurang 50 tahun (1950-2000an)
diperlakukan sebagai sektoral ekonomi. Perlakuan ini berakibat fokus manajerial
tidak tertuju pada penataan organisasi sektor publik, namun lebih kepada
penataan arus program dan anggaran. Dampak dari konsep ini Indonesia mampu
memaksimalkan pendapatan. Namun adanya kancah kepentingan dan penguasa (Indra
Sebastian, 2006:6) tetap berdampak terhadap pelaporan keuangan yang tidak jujur
dalam unit pemerintahan.
Seiring
perkembangan pemikiran akuntansi, serta fenomena-fenomena organisasi peblik
yang terjadi maka tanggal 23 Desember 1997 terbitlah Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No. 45 tentang Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. namun ini belum tepat untuk
diberlakukan pada organisasi pemerintahan. Penerapannya pun masih dalam tahap
sangat sederhana dan butuh penyesuaian oleh organisasi nirlaba.
2.
Masa
reformasi (Pelaksanaan Otonomi Daerah)
Indra
Sebastian (2006:8) mengatakan perkembangan dunia politik dan globalisasi
memberikan dampak bagi sektor publik termasuk pemerintahan Indonesia. Lebih
lanjut dikatakan bahwa perubahan pemerintahan dari orde baru ke orde reformasi
menciptakan paradigma baru untuk membangkitkan sektor publik. Hal ini juga
didukung dengan berbagai Undang-Undang Otonomi Daerah yang membuka peluang
semakin dibutuhkannya transparansi dan akuntabilitas kinerja dari suatu
pemerintahan. Sebagai organisasi publik, kualitas laporan keuangan harus
mengarah kepada standar yang ditetapkan.
Perkembangan
otonomi daerah berdampak pada akuntansi sektor publik bahwa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk mampu memberikan informasi
keuangan kepada publik, DPRD, dan pihak-pihak yang menjadi stakeholders pemerintah
daerah.
Penerapan
laporan keuangan di Indonesia semakin menunjukkan kondisi yang lebih baik sejak
disahkannya regulasi berupa Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterbitkan dalam
UU. No. 24 tahun 2005 dan digantikan dengan UU. No. 71 Tahun 2010 tentang
pelaksanaan model akuntansi accrual basis yang sebelumnya masih cash
basis.
Secara
umum, lahirnya berbagai regulasi dan standar akuntansi tersebut diatas mengindikasikan
bahwa penerapan akuntansi sektor publik di Indonesia mendapatkan perhatian
hukum dan para pemimpin Negara. Penerapan akuntansi sektor publik yang sesuai
dengan standar diharapkan dapat menciptakan laporan keuangan yang berkualitas dan
menunjukkan akuntabilitas kinerja yang maksimal.
Untuk
menilai tingkat penerapan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan sektor
publik, beberapa penelitian dilakukan dan hasilnya pun memberikan kontribusi bagi
pengguna laporan keuangan maupun masyarakat umum untuk mengetahui fenomena dan
dampak dari suatu laporan keuangan sektor publik termasuk organisasi-organisasi
pemerintahan. kenyataannya dalam praktik,
Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan dan dapat diandalkan,
Mardiasmo berpendapat bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi akuntansi
sektor publik. Hambatan tersebut adalah objektivitas, konsistensi, daya
banding, tepat waktu, ekonomis dalam penyajian laporan, dan materialistik. (Urip
Santoso dan Yohanes J.P, 2008:51)
Meskipun
banyak kendala, namun Bambang Pamungkas (2012) dalam penelitiannya tetap menyimpulkan
bahwa penerapan akuntansi keuangan sektor publik berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah. Sehingga dapat memberikan
sumbangan bagi peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam hal
memberikan informasi pertanggungawaban mengenai fungsi, tujuan dan objek
pengeluaran.
semoga bermanfaat dan dapat dikembangkan,, :)
Langganan:
Postingan (Atom)