Rabu, 15 April 2015

peredaan beban dan biaya

dalam pembelajaran akuntansi,, kita akan berhadapan dengan jurnal,, seringkali akun-akun yang digunakan memiliki nama-nama yang disamakan,, atau dengan sederhananya penggunaan dua kata untuk satu akun,, seperti beban dan biaya. terkadang kita mencatat sebagai biaya, dan terkadang beban. apakah keduanya sama ? apakah cost dan expence itu sama...?

jawabannya tentu :
 sama  karena beban dan biaya merupakan pos-pos yang menimbulkan pengeluaran kas bagi perusahaan baik dibayarkan saat ini maupun akan datang


expense dan cost berbeda karena perlakuannya terhadap pengeluaran yang dilakukan perusahaan. 
KALAU BEBAN ITU MERUPAKAN AKUN YANG DIGUNAKAN APABILA PENGORBANAN EKONOMIS DILAKUKAN KARENA DITERIMANYA SUATU JASA ATAU MANFAAT DARI ORANG LAIN. CONTOH, BEBAN GAJI,, IA MENJADI BEBAN KARENA SUDAH MANFAAT JASA DARI KARYAWAN SUDAH IA GUNAKAN, IA TERIMA. 

TETAPI BIAYA TERJADI KARENA ADANYA PENGORBANAN YANG DILAKUKAN SEBELUM MENERIMA, MEMANFAATKAN SUATU BARANG/JASA, ATAU BENTUK LAINNYA. contoh : biaya iklan, 

semoga bermanfaat,,
SOAL-SOAL AKUNTANSI

CSR ATAU Pertanggungjawaban sosial perusahaan

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Corporate Responsibility
Dilihat dari asal katanya, Corporate Social Responsibility  berasal dari literatur etika bisnis di Amerika Serikat dikenal sebagai Corporate Social Responsibility atau Social Responsibility Of Corporation. Secara umum istilah CSR diterjemahkan menjadi tanggung jawab sosial perusahaan. Kata Corporate dipahami sebagai perusahaan besar. Sedangkan perusahaan merupakan badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan umum disamping keuntungan. (Achmad Daniri dalam jurnal Nancy S. Haliwela)
Menurut Darwin (2004) Corporate  Responsibility adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeolders, yang melebihi tanggung  jawab organisasi dibidang hukum. (Rachmawati, 2012 :   )
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas,  tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta  dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
The World Business Council for Sustainable Devolopment (WBCSD) mendefinisikan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat, baik dari segi bisnis maupun untuk pembangunan. (Nancy S. Haliwela, 2011)
Lebih lanjut, Nancy S. Haliwela, mengatakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap stakeolders. Dalam pengertian terbatas tanggung jawab sosial suatu perusahaan dipahami sebagai upaya untuk tunduk dan memenuhi hukum, seperti tanggung jawab sosial bisnis. Sedangkan secara luas, Corporate Social Responsibility dipahami sebagai konsep yang lebih manusiawi, yang menjunjung tinggi moralitas. Setiap perusahaan menentukan sendiri bentuk tanggung jawab sosial yang akan dilakukannya sesuai dengan kemampuan perusahaan tersebut. (2011)
Tanggung  jawab sosial ini dapat berupa tanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, keadaan ekonomi masyarakat pada umumnya, pertisipasi perusahaan pada pembangunan lingkungannya. (Ernie Tisnawati dan Kurniawan, 2005:76)
Jadi, dari beberapa definisi yang diungkapkan diatas, penulis menyimpulkan bahwa Corporate Responsibility atau tanggung jawab perusahaan yaitu  mekanisme sebuah perusahaan berbentuk komitmen bisnis yang diintegrasikan melalui perhatian dan pemberian  kontribusi perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sebagai bentuk partisipasi perusahaan (dunia bisnis) untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

B.     Sejarah Corporate Responsibility
Wacana  CSR  mulai berkembang dalam dekade 1980-1990.  Konsep Social Responsibility lahir di Brazilia tahun 2002 ketika adanya pertemuan Johannesburg yang dihadiri pemimpin dunia. (jurnl)
Konsep Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Resposibility) telah disahkan oleh DPR RI tanggal 20 juli 2007 yang terbukti dengan ditetapkannya  Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
 Rahmawati (tahun : 179) menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility  atau tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya merupakan suatu hal yang bersifat sukarela berubah menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan. Hal ini dapat kita ketahui dari  pasal 66 angka 2 C UUPT berbunyi  :
Tanggung jawab dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Dalam buku yang sama dinyatakan oleh Hackston dan Milne (1996) menyatakan bahwa tanggung jawab sosial merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus ang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. (Rachmawati, Tahun, 181)

C.    Pandangan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Beberapa pandangan yang diungkapkan oleh M. Taufik Amir (2011)
dalam bukunya Manajemen Strategik Konsep dan Aplikasi diantaranya :
1.      Pandangan Tradisional
Membicarakan tanggung jawab perusahaan ada dua konsep awal yang sejak dulu menjadi landasan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan praktik tanggung  jawab sosial. Ada pihak yang mengatakan bahwa urusan bisnis adalah menjalankan bisnis saja. Menurut Friedman dalam buku M. Taufiq Amir bahwa hanya ada satu tanggung jawab social perusahaan, yaitu menggunakan sumber daya dengan aktivitas-aktivitas yang biasa mendapatkan dan meningkatkan laba perusahaan, sepanjang semuanya sesuai aturan yang ada, terbuka, dan bersaing bebas tanpa kecurangan. (2011:266)
Lebih jelas M. Taufik Amir menjelaskan bahwa pandangan ini sekaligus menyiratkan bahwa upaya perusahaan motifnya bukan ekonomi (misalnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar), suatu saat perusahaan bias memiliki kemungkinan merugi karena meningkatnya biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.
2.      Pandangan Sosioekonomi
Ada pandangan yang menyebutkan bahwa kalangan bisnis selayaknya memiliki tanggung jawab lebih. Ada empat pokok pikiran dari pandangan ini, yaitu:
a.       Tanggung jawab perusahaan lebih dari sekedar menciptakan laba, yaitu perusahaan juga terlibat untuk urusan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
b.      Perusahaan pada dasarnya bukan pihak independen yang hanya bertanggung jawab kepada pemegang sahamnya.
c.       Perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang lebih luas, baik untuk urusan sosial, hukum, dan berbagai masalah perpolitikan.
d.      Perusahaan haruslah melakukan hal-hal yang baik dan benar dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya.


Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) memiliki beberapa pandangan dilihat dari segi mendukung atau tidaknya penerapan CSR oleh beberapa pihak yaitu adanya pro dan kontra. Artinya, adanya pendangan yang mendukung konsep ini dan ada yang menolak untuk menerapkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurut Wibisono (2008) corporate responsibility memiliki kemanfaatan untuk meningkatkan reputasi perusahaan, menjaga image dan strategi perusahaan. Tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi logis keberadaan perusahaan di sebuah lingkungan masyarakat mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam mengambil inisiatif terhadap tanggung jawab sosial. Karena ada manfaat jangka panjang bagi semua pihak, diantaranya: (Ernie & Kurniawan, 2005 :81)
1.      Bagi Perusahaan
Manfaat yang jelas bagi perusahaan jika perusahaan memberikan tanggung jawab sosial adalah munculnya citra positif dari masyarakat akan kehadiran perusahaan dilingkungannya. Selain itu perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat, sehingga perusahaan akan lebih mudah menawarkan atau memasarkan produk kepada masyarakat.
2.      Bagi Masyarakat
Yaitu adanya kepentingan masyarakat yang diperhatikan oleh perusahaan, timbulnya pandangan baru dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis yang bersifat kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan yang lebih baik.
3.      Bagi Pemerintah
Pemerintah pada akhirnya mendapatkan partner pada meujudkan tatanan masyarakat yang lebih baik karena, pemerintah sebagai pihak legitimasi. Artinya sebahagian tugas pemerintah dapat dijalankan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.
            Manfaat program CSR bagi pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan kalau dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambunga, agar program-program CSR bisa tepat sasaran dan dapat dipantau tingkat efektivitas dan kinerjanya. (Nancy S.Haliwela, 2011)
            Lebih jauh M. Taufik Amir (2011:269) menyatakan manfaat-manfaat CSR dapat menjaga kelanggengan operasi perusahaan di masa depan. Misalnya soal citra perusahaan pada publik. Dengan citra yang baik, perusahaan bisa menjadi tempat pilihan untuk bekerja bagi karyawan-karyawan yang bertalenta baik, menjadi suatu kepercayaan yang baik bagi rekan bisnis termasuk investor.
            Jadi, dari beberapa penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa manfaat dari Corporate Social Responsibility ini sangat berpengaruh besar terhadap perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Secara khusus, bagi perusahaan yang mendukung CSR ini cenderung memperoleh manfaat yang lebih besar dari program CSR baik secara jangka pendek, maupun jangka panjang, langsung maupun tidak langsung.

A.    Hubungan Corporate Social Responsibility, Kinerja dan Manajemen Laba
Menurut Dahlia dan Siregar (2008) dalam buku Rahmawati menemukan bahwa aktivitas CSR terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan tetapi tidak berpengaruh terhadap kinerja pasar perusahaan. (tahun)
Sementara Belkaouni (2006) dalam buku yang sama menjelaskan bahwa disiplin akuntansi merespon perkembangan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Terdapat sembilan program kerja yang dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan CSR yaitu :
1.      Employee Programs
Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan, sehingga tidak mengejutkan jika perusahaan sangat memperhatikan pengembangan kompetensi dan kesejahteraan karyawan. Perhatian terhadap kesejahteraan karyawan perli diperluas bukan hanya dari sisi jaminan kesehatan dan keselamatan tetapi perlu adanya perluasan program seperti pemberian pelatihan dan pengembangan kerja, pembrian kompensasi. (Veithzal Rivai & Ella Jauvani S, 2013 : 741)

2.      Community and Broader Society
Mayoritas perusahan memiliki aktivitas dalam area ini, salah satunya adalah melalui pemberdayaan masyarakat yang intinya adalah bagaimana individu, kelompok atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka.
3.      Environtment Programs
Progaram yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan misalnya dengan menghasilkan produk yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan, membuat sumur resapan, dan penyaluran limbah dengan baik.
4.      Reporting and Communication Programs
Perusahaan mengeluarkan atau melaporkan hasil kegiatan CSRnya melalui annual CSR report sehingga terdapat bukti riil partisipasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
5.      Governance or Code of Conduct Programs
Perusahaan menitikberatkan kegiatan sosial yang dilakukan berdasrkan sistem yang diatur oleh pemerintah. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bagaimana stakeholder, pemerintah masyarakat, dan dunia usaha dapat membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama untuk mengefektifkan program CSR. Hal ini berarti diperlukan UU untuk mengatur CSR pada level makro seperti sasaran progaram CSR, standar penilaian keberhasilan program, dan koordinasi dengan pihak terkait.
6.      Stakeholder Engagement Programs
Upaya menciptakan “effective engagement program” sebagai kunci utama untuk mencapai kesuksesan strategi CSR dan sustainability strategy.
7.      Supplier Programs
Pembinaan hubungan yang baik atas dasar kepercayaan, komitmen, pembagian informasi antara perusahaan dengan mitra bisnisnya, misalnya melalui pengelolaan rantai pasokan atau jejaring bisnis.

8.       Customer/Product Stewardship Programs
Perusahaan harus memperhatikan terhadap keluhan konsumen dan jaminan kaulitas produk yang dihasilkan perusahaan.
9.      Shareholder Programs
Program peningkatan “share value” bagi shareholder, karena shareholder merupakan prioritas bagi peruusahaan.
Lina Anatan. Corporate Social Responsibility: Tinjauan Teoritis dan Praktik di Indonesia.Staff Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Maranata. Tanpa tahun [diakses tanggal 13 Mei 2014]
M. Taufik Amir. 2011. Manajemen Strategik Konsep dan Aplikasi. (Jakarta : Rajawali Press)
Nancy S. Haliwela. Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosil. Jurnal Sasi Vol. 17 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2011 [diakses tanggal 13 Mei 2014]
Rachmawati.
Siska Sugiarti dan Nur Fajrih Asyik. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Pengungkapan Informasi dan Komitmen. Jurnal umum dan riset akuntansi Vol. 1 No. 2 Maret 2013 [diakses tanggal 13 Mei 2014]
Veithzal Rivai dan Ella Jauvani Sagala. 2013. Manajemen Sumber daya Manusia bagi Perusahaan : dari Teori ke Praktik. (Jakarta : Rajawali Press)

Senin, 13 April 2015

CONTOH PRAKTEK PENYELENGGARAAN JENAZAH

nah,,, teman semua pasti bisa nebak ,, ayoo?? saya dan teman teman lagi praktek penyelenggaraan sholat jenazah,,

dan yang dah dibungkus kain kafan itu bnar2 manusia lho,,, tetapi belum yang udah mniggal alias jnazah,, tapii salah satu rekan kita,, yang ditunjuk dosen . heheee nggak kebayang deh,, serunya. berikut kita tampilkan proses nya ok>>>!

1. mandikan jenazah
sambil dosen menjelaskan cara2 memandikan,, teman saya udah cobain lgsg tuh,, semua anggota badan dibersihkan, pake sabun ya. tentunya diutamakan yang memandikan itu  keluarga dekat,dan disesuaikan dengan jens  klmin nya.

2. kafani donk mayyit nya..
untuk almarhumah,, menggunakan lima helai kain kafan,, yaa kalo laki2 ckup 3 lapis aj. nah hati-hati jgn mpe ngga tertib memakaikan pakaianny ya.letak masing2 lapis juga disesuaikan dengan tinggi badan alm/almrhmh. kalo untuk almarhumah, pasang kerudung dlu sebelum baju, sampai terakhir lapisan kelima, tuh caranya diatas,,

habis dikafani,,, bukannya disholatkan, malahan diajak foto bareng,, kereen !! hehee.. 
si mayat hanya bisa pasrah,, meski difoto,, tapi wajah cantiknya nggak kelihatan,,, :D

fiqh kontemporere perbedaan inseminasi dan cloning

salam pengetahuan dulu ya,,,:)
kali ini saya akan berbagi pemahaman yang mudah dimengerti dan tidak berbelit-belit nih,, tentang perbedaan inseminasi buatan dengan kloning. kalau persamaan nya juga boleh deh,,
tulisan ini saya post dari ulasan dosen atas diskusi perkuliahan,, baru-baru ini,,

PERBEDAAN :

INSEMINASI BUATAN ITU,, PEMBUAHAN (SPERMA DAN SEL TELUR) NYA DILAKUKAN LANGSUNG DALAM RAHIM WANITA. ALTERNATIF PROSES BISA MELALUI HUBUNGAN BADAN LANGSUNG ATAU TIDAK. KEGIATAN INI MASIH BISA DIBENARKAN WALAUPUN ADA SYARAT KEBUTUHAN UNTUK MEMILIKI KETURUNAN YANG TERLALU DIINGINKAN. INGAT YA,, DIBENARKAN DENGAN SYARAT DARURAH.

TETAPI KALAU KLONING PEMBUAHAN TERJADI DILUAR RAHIM,, CARANYA SPERMA DAN SEL TELUR DIPERTEMUKAN DAN DIPINDAHKAN KEDALAM TABUNG (tentunya nggak mungkin ada dalam rahim,,, alias di luar rahim donk ...:) ) DAN SETELAH ZIGOT BERKEMBANG ATAU DIANGGAP MATANG MAKA SELANJUTNYA DIPINDAHKAN KEMBALI KE DALAM RAHIM MELALUI ALAT MEDIS ATAU SEJENISNYA. DAN JANIN TUMBUH DAN BERKEMBANG DALAM RAHIM , HAL INI MASIH BISA DIBENARKAN DENGAN ALASAN DARURAH. 

KEDUA TINDAKAN INI DIPERSELISIHKAN TERKAIT PIHA-PIHAK YANG TERLIBAT LAKI-LAKI DAN WANITA, APAKAH STATUS SUAMI ISTRI ATAU TIDAK. 

nah,, sebenarnya ada rangkuman lebih lengkap ,, tapi kapan-kapanlah saya post ke anda semua ya,, semoga bermanfaat,, :)

Jumat, 10 April 2015

penerapan laporan keuangan sektor publik di Indonesia

Pada dasarnya laporan keuangan sektor publik muncul karena adanya tuntutan akuntabilitas kinerja yang harus dilaporkan oleh sebuah organisasi publik. Rangkaian proses akuntansi pada organisasi sektor publik memiliki peran penting untuk menghasilkan laporan keuangan. Laporan keuangan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban organisasi publik kepada pihak-pihak terntentu. Sebagaimana dipertegas oleh Mardiasmo (2009:143) bahwa laporan keuangan merupakan komponen penting untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik. Menurut LAN dan BPKP seperti yang dikutip Urip Santoso dan Yohanes J.P (2008) akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Saat sekarang ini di Indonesia dapat dikatakan bahwa penerapan laporan keuangan sektor publik menunjukkan kondisi lebih baik dibandingkan masa-masa sebelumnya. Adapun tahap-tahap perkembangan penerapan laporan keuangan sektor publik sejak tahun 1990an hingga sekarang dibagi menjadi 2 periode :
1.      Masa Orde Baru
Organisasi sektor publik di Indonesia selama lebih kurang 50 tahun (1950-2000an) diperlakukan sebagai sektoral ekonomi. Perlakuan ini berakibat fokus manajerial tidak tertuju pada penataan organisasi sektor publik, namun lebih kepada penataan arus program dan anggaran. Dampak dari konsep ini Indonesia mampu memaksimalkan pendapatan. Namun adanya kancah kepentingan dan penguasa (Indra Sebastian, 2006:6) tetap berdampak terhadap pelaporan keuangan yang tidak jujur dalam unit pemerintahan.
Seiring perkembangan pemikiran akuntansi, serta fenomena-fenomena organisasi peblik yang terjadi maka tanggal 23 Desember 1997 terbitlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 tentang Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. namun ini belum tepat untuk diberlakukan pada organisasi pemerintahan. Penerapannya pun masih dalam tahap sangat sederhana dan butuh penyesuaian oleh organisasi nirlaba.

2.      Masa reformasi (Pelaksanaan Otonomi Daerah)
Indra Sebastian (2006:8) mengatakan perkembangan dunia politik dan globalisasi memberikan dampak bagi sektor publik termasuk pemerintahan Indonesia. Lebih lanjut dikatakan bahwa perubahan pemerintahan dari orde baru ke orde reformasi menciptakan paradigma baru untuk membangkitkan sektor publik. Hal ini juga didukung dengan berbagai Undang-Undang Otonomi Daerah yang membuka peluang semakin dibutuhkannya transparansi dan akuntabilitas kinerja dari suatu pemerintahan. Sebagai organisasi publik, kualitas laporan keuangan harus mengarah kepada standar yang ditetapkan.
Perkembangan otonomi daerah berdampak pada akuntansi sektor publik bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk mampu memberikan informasi keuangan kepada publik, DPRD, dan pihak-pihak yang menjadi stakeholders pemerintah daerah.
Penerapan laporan keuangan di Indonesia semakin menunjukkan kondisi yang lebih baik sejak disahkannya regulasi berupa Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterbitkan dalam UU. No. 24 tahun 2005 dan digantikan dengan UU. No. 71 Tahun 2010 tentang pelaksanaan model akuntansi accrual basis yang sebelumnya masih cash basis.

Secara umum, lahirnya berbagai regulasi dan standar akuntansi tersebut diatas mengindikasikan bahwa penerapan akuntansi sektor publik di Indonesia mendapatkan perhatian hukum dan para pemimpin Negara. Penerapan akuntansi sektor publik yang sesuai dengan standar diharapkan dapat menciptakan laporan keuangan yang berkualitas dan menunjukkan akuntabilitas kinerja yang maksimal.
Untuk menilai tingkat penerapan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan sektor publik, beberapa penelitian dilakukan dan hasilnya pun memberikan kontribusi bagi pengguna laporan keuangan maupun masyarakat umum untuk mengetahui fenomena dan dampak dari suatu laporan keuangan sektor publik termasuk organisasi-organisasi pemerintahan.  kenyataannya dalam praktik, Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan dan dapat diandalkan, Mardiasmo berpendapat bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi akuntansi sektor publik. Hambatan tersebut adalah objektivitas, konsistensi, daya banding, tepat waktu, ekonomis dalam penyajian laporan, dan materialistik. (Urip Santoso dan Yohanes J.P, 2008:51)
Meskipun banyak kendala, namun Bambang Pamungkas (2012) dalam penelitiannya tetap menyimpulkan bahwa penerapan akuntansi keuangan sektor publik berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah. Sehingga dapat memberikan sumbangan bagi peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam hal memberikan informasi pertanggungawaban mengenai fungsi, tujuan dan objek pengeluaran.

Jadi dapat penulis simpulkan bahwa di Indonesia, laporan keuangan untuk sektor publik saat ini telah diterapkan dalam berbagai instansi publik termasuk pemerintah. Penerapan tersebut adalah untuk mengukur akuntabilitas kinerja organisasi. Selain itu adanya standar akuntansi untuk organisasi publik dan peraturan perundang-undangan menjadi regulasi resmi dan pedoman bagi organisasi publik untuk melaporkan kegiatannya selama periode tertentu. Sehingga pelaporan keuangan semakin berdaya guna dan dapat diperbandingkan.

semoga bermanfaat dan dapat dikembangkan,, :)