Jumat, 10 April 2015

penerapan laporan keuangan sektor publik di Indonesia

Pada dasarnya laporan keuangan sektor publik muncul karena adanya tuntutan akuntabilitas kinerja yang harus dilaporkan oleh sebuah organisasi publik. Rangkaian proses akuntansi pada organisasi sektor publik memiliki peran penting untuk menghasilkan laporan keuangan. Laporan keuangan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban organisasi publik kepada pihak-pihak terntentu. Sebagaimana dipertegas oleh Mardiasmo (2009:143) bahwa laporan keuangan merupakan komponen penting untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik. Menurut LAN dan BPKP seperti yang dikutip Urip Santoso dan Yohanes J.P (2008) akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Saat sekarang ini di Indonesia dapat dikatakan bahwa penerapan laporan keuangan sektor publik menunjukkan kondisi lebih baik dibandingkan masa-masa sebelumnya. Adapun tahap-tahap perkembangan penerapan laporan keuangan sektor publik sejak tahun 1990an hingga sekarang dibagi menjadi 2 periode :
1.      Masa Orde Baru
Organisasi sektor publik di Indonesia selama lebih kurang 50 tahun (1950-2000an) diperlakukan sebagai sektoral ekonomi. Perlakuan ini berakibat fokus manajerial tidak tertuju pada penataan organisasi sektor publik, namun lebih kepada penataan arus program dan anggaran. Dampak dari konsep ini Indonesia mampu memaksimalkan pendapatan. Namun adanya kancah kepentingan dan penguasa (Indra Sebastian, 2006:6) tetap berdampak terhadap pelaporan keuangan yang tidak jujur dalam unit pemerintahan.
Seiring perkembangan pemikiran akuntansi, serta fenomena-fenomena organisasi peblik yang terjadi maka tanggal 23 Desember 1997 terbitlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 tentang Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. namun ini belum tepat untuk diberlakukan pada organisasi pemerintahan. Penerapannya pun masih dalam tahap sangat sederhana dan butuh penyesuaian oleh organisasi nirlaba.

2.      Masa reformasi (Pelaksanaan Otonomi Daerah)
Indra Sebastian (2006:8) mengatakan perkembangan dunia politik dan globalisasi memberikan dampak bagi sektor publik termasuk pemerintahan Indonesia. Lebih lanjut dikatakan bahwa perubahan pemerintahan dari orde baru ke orde reformasi menciptakan paradigma baru untuk membangkitkan sektor publik. Hal ini juga didukung dengan berbagai Undang-Undang Otonomi Daerah yang membuka peluang semakin dibutuhkannya transparansi dan akuntabilitas kinerja dari suatu pemerintahan. Sebagai organisasi publik, kualitas laporan keuangan harus mengarah kepada standar yang ditetapkan.
Perkembangan otonomi daerah berdampak pada akuntansi sektor publik bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk mampu memberikan informasi keuangan kepada publik, DPRD, dan pihak-pihak yang menjadi stakeholders pemerintah daerah.
Penerapan laporan keuangan di Indonesia semakin menunjukkan kondisi yang lebih baik sejak disahkannya regulasi berupa Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterbitkan dalam UU. No. 24 tahun 2005 dan digantikan dengan UU. No. 71 Tahun 2010 tentang pelaksanaan model akuntansi accrual basis yang sebelumnya masih cash basis.

Secara umum, lahirnya berbagai regulasi dan standar akuntansi tersebut diatas mengindikasikan bahwa penerapan akuntansi sektor publik di Indonesia mendapatkan perhatian hukum dan para pemimpin Negara. Penerapan akuntansi sektor publik yang sesuai dengan standar diharapkan dapat menciptakan laporan keuangan yang berkualitas dan menunjukkan akuntabilitas kinerja yang maksimal.
Untuk menilai tingkat penerapan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan sektor publik, beberapa penelitian dilakukan dan hasilnya pun memberikan kontribusi bagi pengguna laporan keuangan maupun masyarakat umum untuk mengetahui fenomena dan dampak dari suatu laporan keuangan sektor publik termasuk organisasi-organisasi pemerintahan.  kenyataannya dalam praktik, Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan dan dapat diandalkan, Mardiasmo berpendapat bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi akuntansi sektor publik. Hambatan tersebut adalah objektivitas, konsistensi, daya banding, tepat waktu, ekonomis dalam penyajian laporan, dan materialistik. (Urip Santoso dan Yohanes J.P, 2008:51)
Meskipun banyak kendala, namun Bambang Pamungkas (2012) dalam penelitiannya tetap menyimpulkan bahwa penerapan akuntansi keuangan sektor publik berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah. Sehingga dapat memberikan sumbangan bagi peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam hal memberikan informasi pertanggungawaban mengenai fungsi, tujuan dan objek pengeluaran.

Jadi dapat penulis simpulkan bahwa di Indonesia, laporan keuangan untuk sektor publik saat ini telah diterapkan dalam berbagai instansi publik termasuk pemerintah. Penerapan tersebut adalah untuk mengukur akuntabilitas kinerja organisasi. Selain itu adanya standar akuntansi untuk organisasi publik dan peraturan perundang-undangan menjadi regulasi resmi dan pedoman bagi organisasi publik untuk melaporkan kegiatannya selama periode tertentu. Sehingga pelaporan keuangan semakin berdaya guna dan dapat diperbandingkan.

semoga bermanfaat dan dapat dikembangkan,, :)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar