Pada
dasarnya laporan keuangan sektor publik muncul karena adanya tuntutan
akuntabilitas kinerja yang harus dilaporkan oleh sebuah organisasi publik. Rangkaian
proses akuntansi pada organisasi sektor publik memiliki peran penting untuk
menghasilkan laporan keuangan. Laporan keuangan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban
organisasi publik kepada pihak-pihak terntentu. Sebagaimana dipertegas oleh Mardiasmo
(2009:143) bahwa laporan keuangan merupakan komponen penting untuk menciptakan
akuntabilitas sektor publik. Menurut LAN dan BPKP seperti yang dikutip Urip
Santoso dan Yohanes J.P (2008) akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan
seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak
atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Saat
sekarang ini di Indonesia dapat dikatakan bahwa penerapan laporan keuangan
sektor publik menunjukkan kondisi lebih baik dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Adapun tahap-tahap perkembangan penerapan laporan keuangan sektor publik sejak tahun
1990an hingga sekarang dibagi menjadi 2 periode :
1.
Masa
Orde Baru
Organisasi
sektor publik di Indonesia selama lebih kurang 50 tahun (1950-2000an)
diperlakukan sebagai sektoral ekonomi. Perlakuan ini berakibat fokus manajerial
tidak tertuju pada penataan organisasi sektor publik, namun lebih kepada
penataan arus program dan anggaran. Dampak dari konsep ini Indonesia mampu
memaksimalkan pendapatan. Namun adanya kancah kepentingan dan penguasa (Indra
Sebastian, 2006:6) tetap berdampak terhadap pelaporan keuangan yang tidak jujur
dalam unit pemerintahan.
Seiring
perkembangan pemikiran akuntansi, serta fenomena-fenomena organisasi peblik
yang terjadi maka tanggal 23 Desember 1997 terbitlah Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No. 45 tentang Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. namun ini belum tepat untuk
diberlakukan pada organisasi pemerintahan. Penerapannya pun masih dalam tahap
sangat sederhana dan butuh penyesuaian oleh organisasi nirlaba.
2.
Masa
reformasi (Pelaksanaan Otonomi Daerah)
Indra
Sebastian (2006:8) mengatakan perkembangan dunia politik dan globalisasi
memberikan dampak bagi sektor publik termasuk pemerintahan Indonesia. Lebih
lanjut dikatakan bahwa perubahan pemerintahan dari orde baru ke orde reformasi
menciptakan paradigma baru untuk membangkitkan sektor publik. Hal ini juga
didukung dengan berbagai Undang-Undang Otonomi Daerah yang membuka peluang
semakin dibutuhkannya transparansi dan akuntabilitas kinerja dari suatu
pemerintahan. Sebagai organisasi publik, kualitas laporan keuangan harus
mengarah kepada standar yang ditetapkan.
Perkembangan
otonomi daerah berdampak pada akuntansi sektor publik bahwa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk mampu memberikan informasi
keuangan kepada publik, DPRD, dan pihak-pihak yang menjadi stakeholders pemerintah
daerah.
Penerapan
laporan keuangan di Indonesia semakin menunjukkan kondisi yang lebih baik sejak
disahkannya regulasi berupa Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterbitkan dalam
UU. No. 24 tahun 2005 dan digantikan dengan UU. No. 71 Tahun 2010 tentang
pelaksanaan model akuntansi accrual basis yang sebelumnya masih cash
basis.
Secara
umum, lahirnya berbagai regulasi dan standar akuntansi tersebut diatas mengindikasikan
bahwa penerapan akuntansi sektor publik di Indonesia mendapatkan perhatian
hukum dan para pemimpin Negara. Penerapan akuntansi sektor publik yang sesuai
dengan standar diharapkan dapat menciptakan laporan keuangan yang berkualitas dan
menunjukkan akuntabilitas kinerja yang maksimal.
Untuk
menilai tingkat penerapan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan sektor
publik, beberapa penelitian dilakukan dan hasilnya pun memberikan kontribusi bagi
pengguna laporan keuangan maupun masyarakat umum untuk mengetahui fenomena dan
dampak dari suatu laporan keuangan sektor publik termasuk organisasi-organisasi
pemerintahan. kenyataannya dalam praktik,
Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan dan dapat diandalkan,
Mardiasmo berpendapat bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi akuntansi
sektor publik. Hambatan tersebut adalah objektivitas, konsistensi, daya
banding, tepat waktu, ekonomis dalam penyajian laporan, dan materialistik. (Urip
Santoso dan Yohanes J.P, 2008:51)
Meskipun
banyak kendala, namun Bambang Pamungkas (2012) dalam penelitiannya tetap menyimpulkan
bahwa penerapan akuntansi keuangan sektor publik berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah. Sehingga dapat memberikan
sumbangan bagi peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam hal
memberikan informasi pertanggungawaban mengenai fungsi, tujuan dan objek
pengeluaran.
semoga bermanfaat dan dapat dikembangkan,, :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar