عَنْ عَمْرِ إبْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ
جَدِّهِ أَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ ص.م قال : اْلبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ
يَتَفَرَّقَا إِلَّى أَنْ تَكُوْنَ صَفْقَةَ خِيَارِ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ
يُّفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيْلَهُ
Dari ibnu
umar ibn syuaib dari ayahnya dari saya mendengar rasulullah bersabda : pembeli
dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah kecuali jual
beli dalam akad khiyar maka salah seorang diantara mereka tidak boleh
meninggalkan rekannya kerena khawatir dibatalkannya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَه ر.ض عَنِ النَّبِيِّ ص.م
قَالَ : مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ
وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلَا فَهَا أَتْلَافَهُ اللهُ (روات بخارى)
Dari abu
hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda : barang siapa yang meminjam
harta manusia dengan keinginan hendak membayarnya maka allah akan membayarnya
dan barangsiapa yang meminjam karena hendak melenyapkannya atau tidak ingin
membayarnya allah akan melenyapkan hartanya. (HR bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar