Rabu, 17 Desember 2014

hadits tentan khiyar

عَنْ عَمْرِ إبْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ ص.م قال : اْلبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّى أَنْ تَكُوْنَ صَفْقَةَ خِيَارِ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُّفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيْلَهُ
Dari ibnu umar ibn syuaib dari ayahnya dari saya mendengar rasulullah bersabda : pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah kecuali jual beli dalam akad khiyar maka salah seorang diantara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya kerena khawatir dibatalkannya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَه ر.ض عَنِ النَّبِيِّ ص.م قَالَ : مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلَا فَهَا أَتْلَافَهُ اللهُ  (روات بخارى)

Dari abu hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda : barang siapa yang meminjam harta manusia dengan keinginan hendak membayarnya maka allah akan membayarnya dan barangsiapa yang meminjam karena hendak melenyapkannya atau tidak ingin membayarnya allah akan melenyapkan hartanya. (HR bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar