Selasa, 04 November 2014

RESUME AUDITING MATERI 1

A. Pengertian Auditin

menurut sukrisno agoes auditing adalah pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan catatan dan bukti-bukti pendukung yang ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.

laporan keuangan memiliki dua penilaian yaitu benar dan wajar. dikatakan benar apabila laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan aturan yang PABU (Prinsip AKuntansi Berlaku Umum). misalnya :
transaksi pembelian 1 buah buku tulis dicatat :
                                                           buku tulis             Rp 5.000
                                                                  kas                             Rp 5.000
maka jurnal diatas dikatakan benar karena memang buku tulis bertambah dan kas berkurang. sedangkan wajar adalah suatu penilaian dimana LK tersebut benar dahulu baru bisa dinilai kewajarannya. amisalnya :
berdasarkan contoh diatas, nilai transksi sebesar Rp 2.000.000
maka hal ini dianggap tidak wajar. karena harga 1 buah buku tulis tidaklah mungkin sebesar 2 jutaan.

B. PERBEDAAN AKUNTANSI DAN AUDITING
     
  1. dari segi pekerjaan , akuntansi memiliki proses dari pengumpulan bukti transksi hingga menjadi LK    sedangkan audit sebaliknya, memeriksa LK dari laporan hingga nantinya berujung kepada bukti transksi.
2. dari segi sifat, akuntansi bersifat konstruktif, artinya ia menyusun LK sedangkan AUDITING yaitu bersifat analisis.
3. dari segi orang yang bekerja di akuntansi disebut akuntan, sedangkan auditing pekerja nya disebut auditor
4. dari segi peraturan yang mengikat, akuntansi diatur dalam standar akuntansi keuangan (SAK) sedangkan auditing diatur dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) 

C. PENTINGNYA AUDIT
     Auditing sangat penting bagi suatu perushaaan karena manfaat yang dihasilkan yaitu :
  1.       untuk meyakinkan pengguna LK bahwa LK YANG DISAJIKAN bebas salah material dan telah sesuai dengan SAK
  2. keharusan perusahaan untuk memasukkan Laporan Auditor (audited financial statement ) ke Depaartmen Perdagangan dan perindustrian jika total aset yang dimiliki >25 milyar .berlaku sejak tahun 2001
  3. bagi perusahaan go bublic, harus menyertakan laporan auditor ke BAPEPAM
  4. untuk keperluan Pajak, LK yang disertai Laporan Auditor lebih dipercaya oleh pihak pajak 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar