PEMBAHASAN
A.
Pengertian Corporate Responsibility
Dilihat dari
asal katanya, Corporate Social Responsibility berasal dari literatur etika bisnis di Amerika
Serikat dikenal sebagai Corporate Social Responsibility atau Social
Responsibility Of Corporation. Secara umum istilah CSR diterjemahkan
menjadi tanggung jawab sosial perusahaan. Kata Corporate dipahami
sebagai perusahaan besar. Sedangkan perusahaan merupakan badan hukum yang
didirikan untuk melayani kepentingan umum disamping keuntungan. (Achmad Daniri
dalam jurnal Nancy S. Haliwela)
Menurut Darwin (2004) Corporate
Responsibility adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara
sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam
operasinya dan interaksinya dengan stakeolders, yang melebihi tanggung jawab organisasi dibidang hukum. (Rachmawati,
2012 : )
Pasal
1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah
komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
The World Business Council for
Sustainable Devolopment (WBCSD) mendefinisikan corporate social responsibility (CSR)
atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan
kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan
para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat
maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang
bermanfaat, baik dari segi bisnis maupun untuk pembangunan. (Nancy S. Haliwela,
2011)
Lebih lanjut, Nancy
S. Haliwela, mengatakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab moral suatu organisasi
bisnis terhadap stakeolders. Dalam pengertian terbatas tanggung jawab
sosial suatu perusahaan dipahami sebagai upaya untuk tunduk dan memenuhi hukum,
seperti tanggung jawab sosial bisnis. Sedangkan secara luas, Corporate
Social Responsibility dipahami sebagai konsep yang lebih manusiawi, yang
menjunjung tinggi moralitas. Setiap perusahaan menentukan sendiri bentuk
tanggung jawab sosial yang akan dilakukannya sesuai dengan kemampuan perusahaan
tersebut. (2011)
Tanggung jawab sosial ini
dapat berupa tanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, keadaan
ekonomi masyarakat pada umumnya, pertisipasi perusahaan pada pembangunan
lingkungannya. (Ernie Tisnawati dan Kurniawan, 2005:76)
Jadi, dari beberapa definisi yang diungkapkan diatas, penulis
menyimpulkan bahwa Corporate Responsibility atau tanggung jawab
perusahaan yaitu mekanisme sebuah
perusahaan berbentuk komitmen bisnis yang diintegrasikan melalui perhatian dan
pemberian kontribusi perusahaan kepada
masyarakat dan lingkungan sebagai bentuk partisipasi perusahaan (dunia bisnis)
untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
B.
Sejarah Corporate Responsibility
Wacana CSR mulai berkembang dalam dekade 1980-1990. Konsep Social Responsibility lahir di
Brazilia tahun 2002 ketika adanya pertemuan Johannesburg yang dihadiri pemimpin
dunia. (jurnl)
Konsep Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Resposibility)
telah disahkan oleh DPR RI tanggal 20 juli 2007 yang terbukti dengan
ditetapkannya Undang-Undang No 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Rahmawati (tahun : 179) menyatakan
bahwa Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan yang
sebelumnya merupakan suatu hal yang bersifat sukarela berubah menjadi suatu hal
yang wajib dilaksanakan. Hal ini dapat kita ketahui dari pasal 66 angka 2 C UUPT berbunyi :
“
Tanggung jawab dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Dalam buku yang sama dinyatakan oleh Hackston dan Milne (1996)
menyatakan bahwa tanggung jawab sosial merupakan proses pengkomunikasian dampak
sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus
ang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. (Rachmawati, Tahun,
181)
C. Pandangan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Beberapa pandangan yang
diungkapkan oleh M. Taufik Amir (2011)
dalam bukunya Manajemen Strategik Konsep
dan Aplikasi diantaranya :
1. Pandangan
Tradisional
Membicarakan tanggung
jawab perusahaan ada dua konsep awal yang sejak dulu menjadi landasan
perusahaan-perusahaan dalam menjalankan praktik tanggung jawab sosial. Ada pihak yang mengatakan bahwa
urusan bisnis adalah menjalankan bisnis saja. Menurut Friedman dalam buku M.
Taufiq Amir bahwa hanya ada satu tanggung jawab social perusahaan, yaitu
menggunakan sumber daya dengan aktivitas-aktivitas yang biasa mendapatkan dan meningkatkan
laba perusahaan, sepanjang semuanya sesuai aturan yang ada, terbuka, dan
bersaing bebas tanpa kecurangan. (2011:266)
Lebih jelas M. Taufik Amir
menjelaskan bahwa pandangan ini sekaligus menyiratkan bahwa upaya perusahaan
motifnya bukan ekonomi (misalnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar), suatu
saat perusahaan bias memiliki kemungkinan merugi karena meningkatnya
biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.
2. Pandangan
Sosioekonomi
Ada pandangan yang menyebutkan
bahwa kalangan bisnis selayaknya memiliki tanggung jawab lebih. Ada empat pokok
pikiran dari pandangan ini, yaitu:
a. Tanggung
jawab perusahaan lebih dari sekedar menciptakan laba, yaitu perusahaan juga
terlibat untuk urusan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan.
b. Perusahaan
pada dasarnya bukan pihak independen yang hanya bertanggung jawab kepada
pemegang sahamnya.
c. Perusahaan
seharusnya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang lebih luas,
baik untuk urusan sosial, hukum, dan berbagai masalah perpolitikan.
d. Perusahaan
haruslah melakukan hal-hal yang baik dan benar dan bermanfaat bagi masyarakat
dalam menjalankan usahanya.
Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility) memiliki beberapa pandangan dilihat dari segi mendukung
atau tidaknya penerapan CSR oleh beberapa pihak yaitu adanya pro dan kontra. Artinya,
adanya pendangan yang mendukung konsep ini dan ada yang menolak untuk
menerapkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurut Wibisono (2008) corporate responsibility memiliki
kemanfaatan untuk meningkatkan reputasi perusahaan, menjaga image dan
strategi perusahaan. Tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi logis keberadaan
perusahaan di sebuah lingkungan masyarakat mendorong perusahaan untuk lebih
proaktif dalam mengambil inisiatif terhadap tanggung jawab sosial. Karena ada
manfaat jangka panjang bagi semua pihak, diantaranya: (Ernie & Kurniawan,
2005 :81)
1. Bagi Perusahaan
Manfaat yang jelas bagi perusahaan jika perusahaan memberikan
tanggung jawab sosial adalah munculnya citra positif dari masyarakat akan
kehadiran perusahaan dilingkungannya. Selain itu perusahaan dalam jangka
panjang akan dianggap memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat,
sehingga perusahaan akan lebih mudah menawarkan atau memasarkan produk kepada
masyarakat.
2. Bagi Masyarakat
Yaitu adanya kepentingan masyarakat yang diperhatikan oleh
perusahaan, timbulnya pandangan baru dalam hubungan masyarakat dengan dunia
bisnis yang bersifat kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan yang lebih
baik.
3. Bagi Pemerintah
Pemerintah pada akhirnya mendapatkan partner pada meujudkan tatanan
masyarakat yang lebih baik karena, pemerintah sebagai pihak legitimasi. Artinya
sebahagian tugas pemerintah dapat dijalankan oleh anggota masyarakat, dalam hal
ini perusahaan atau organisasi bisnis.
Manfaat program CSR bagi
pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan kalau dilaksanakan secara
sistematis, terintegrasi dan berkesinambunga, agar program-program CSR bisa
tepat sasaran dan dapat dipantau tingkat efektivitas dan kinerjanya. (Nancy
S.Haliwela, 2011)
Lebih jauh M. Taufik Amir (2011:269)
menyatakan manfaat-manfaat CSR dapat menjaga kelanggengan operasi perusahaan di
masa depan. Misalnya soal citra perusahaan pada publik. Dengan citra yang baik,
perusahaan bisa menjadi tempat pilihan untuk bekerja bagi karyawan-karyawan
yang bertalenta baik, menjadi suatu kepercayaan yang baik bagi rekan bisnis
termasuk investor.
Jadi, dari beberapa penjelasan
diatas dapat penulis simpulkan bahwa manfaat dari Corporate Social
Responsibility ini sangat berpengaruh besar terhadap perusahaan, pemerintah
dan masyarakat. Terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan,
pemerintah dan masyarakat. Secara khusus, bagi perusahaan yang mendukung CSR
ini cenderung memperoleh manfaat yang lebih besar dari program CSR baik secara
jangka pendek, maupun jangka panjang, langsung maupun tidak langsung.
A. Hubungan Corporate
Social Responsibility, Kinerja dan Manajemen Laba
Menurut
Dahlia dan Siregar (2008) dalam buku Rahmawati menemukan bahwa aktivitas CSR
terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan tetapi tidak
berpengaruh terhadap kinerja pasar perusahaan. (tahun)
Sementara
Belkaouni (2006) dalam buku yang sama menjelaskan bahwa disiplin akuntansi
merespon perkembangan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Terdapat sembilan
program kerja yang dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan CSR
yaitu :
1.
Employee
Programs
Karyawan
merupakan aset berharga bagi perusahaan, sehingga tidak mengejutkan jika
perusahaan sangat memperhatikan pengembangan kompetensi dan kesejahteraan
karyawan. Perhatian terhadap kesejahteraan karyawan perli diperluas bukan hanya
dari sisi jaminan kesehatan dan keselamatan tetapi perlu adanya perluasan
program seperti pemberian pelatihan dan pengembangan kerja, pembrian
kompensasi. (Veithzal Rivai & Ella Jauvani S, 2013 : 741)
2.
Community
and Broader Society
Mayoritas
perusahan memiliki aktivitas dalam area ini, salah satunya adalah melalui
pemberdayaan masyarakat yang intinya adalah bagaimana individu, kelompok atau
komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk
membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka.
3.
Environtment
Programs
Progaram yang
berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan misalnya dengan menghasilkan produk
yang aman, tidak berbahaya bagi kesehatan, dan ramah lingkungan, membuat sumur
resapan, dan penyaluran limbah dengan baik.
4.
Reporting
and Communication Programs
Perusahaan
mengeluarkan atau melaporkan hasil kegiatan CSRnya melalui annual CSR report sehingga terdapat bukti riil partisipasi
perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
5.
Governance
or Code of Conduct Programs
Perusahaan
menitikberatkan kegiatan sosial yang dilakukan berdasrkan sistem yang diatur
oleh pemerintah. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bagaimana stakeholder, pemerintah masyarakat, dan
dunia usaha dapat membuat regulasi atau ketentuan yang disepakati bersama untuk
mengefektifkan program CSR. Hal ini berarti diperlukan UU untuk mengatur CSR
pada level makro seperti sasaran progaram CSR, standar penilaian keberhasilan
program, dan koordinasi dengan pihak terkait.
6.
Stakeholder
Engagement Programs
Upaya
menciptakan “effective engagement program” sebagai kunci utama
untuk mencapai kesuksesan strategi CSR dan sustainability
strategy.
7.
Supplier
Programs
Pembinaan
hubungan yang baik atas dasar kepercayaan, komitmen, pembagian informasi antara
perusahaan dengan mitra bisnisnya, misalnya melalui pengelolaan rantai pasokan
atau jejaring bisnis.
8.
Customer/Product Stewardship Programs
Perusahaan harus
memperhatikan terhadap keluhan konsumen dan jaminan kaulitas produk yang
dihasilkan perusahaan.
9.
Shareholder
Programs
Program peningkatan “share
value” bagi shareholder, karena shareholder
merupakan prioritas bagi peruusahaan.
Lina Anatan. Corporate Social
Responsibility: Tinjauan Teoritis dan Praktik di Indonesia.Staff Pengajar
Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Maranata. Tanpa tahun [diakses tanggal 13
Mei 2014]
M.
Taufik Amir. 2011. Manajemen Strategik Konsep dan Aplikasi. (Jakarta :
Rajawali Press)
Nancy S. Haliwela. Tinjauan Hukum
Tanggung Jawab Sosil. Jurnal Sasi Vol. 17 No. 4 Bulan Oktober –
Desember 2011 [diakses tanggal 13 Mei 2014]
Rachmawati.
Siska Sugiarti dan Nur Fajrih Asyik.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Pengungkapan Informasi dan Komitmen. Jurnal
umum dan riset akuntansi Vol. 1 No. 2 Maret 2013 [diakses tanggal 13 Mei 2014]
Veithzal
Rivai dan Ella Jauvani Sagala. 2013. Manajemen Sumber daya Manusia bagi
Perusahaan : dari Teori ke Praktik. (Jakarta : Rajawali Press)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar